Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Relaksasi Pengetatan Impor Alas Kaki hingga Tas

Kompas.com - 17/05/2024, 22:33 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan perubahan terhadap ketentuan pembatasan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Revisi itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diterbitkan dan diundangkan pada Jumat (17/5/2024).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan itu diterbitkan dengan tujuan agar permasalahan terkait perizinan impor dan penumpukan kontainer bisa teratasi.

Baca juga: Sepatu Impor dari China Banjiri Pasar RI?

"Per sore ini telah diterbitkan diundangkan Permendag baru nomor 8 2024," kata dia dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Airlangga menjelaskan, secara garis besar aturan itu mereleksasi pengetatan impor terhadap 7 kelompok barang yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Secara lebih rinci, pemerintah tidak lagi mewajibkan persyaratan dokumen berupa perizinan impor (PI) terhadap 4 kelompok komoditas, yakni obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup.

Kemudian, pemerintah tidak lagi mewajibkan persyaratan dokumen berupa pertimbangan teknis (pertek) terhadap impor 3 kelompok komoditas elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris.

Baca juga: Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

"Dengan ditetapkannya Permendag Nomor 8 2024 sebagai perubahan Permendag 36 2023, atau 7 2024, diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan atau kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama kita," tutur Airlangga.

Selain itu, ketentuan baru itu juga membebaskan pengaturan terhadap kelompok barang bukan barang dagangan atau personal use, sehingga ketentuannya dikembalikan ke Peraturan Menteri Keuangan.

"Selain itu perubahan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan daftar barang yang terkena lartas impor," ucap Airlangga.

Baca juga: Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com