Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti RPP Kesehatan, Asosiasi Protes Rencana Aturan Jarak Iklan Rokok di Baliho

Kompas.com - 28/05/2024, 14:59 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi


"Pemerintah harus memahami bahwa investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha periklanan. Kita harapkan ini agar RPP dikaji ulang," ucap dia.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini tengah menyusun draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan).

Baca juga: Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau. Namun demikian, RPP itu dinilai bisa mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomi (Kemenko Perekonomian) mengatakan, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan masih dalam pembahasan dan belum menemukan kesepakatan khususnya terkait pengamanan zat adiktif.

"Penyusunan RPP pelaksana UU 17/2023 tentang Kesehatan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Kemenkes masih berlangsung, diskusi dan pembahasan hingga saat ini belum menemukan kesepakatan di beberapa substansi terkait pengamanan zat adiktif," kata Asisten Deputi V Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kemenko Perekonomian Eko Haryanto dalam diskusi publik di Hotel Manhattan, Jakarta, Rabu (20/12/2023) lalu.

Eko mengatakan, substansi aturan yang dibahas dalam RPP Kesehatan di antaranya yaitu, penetapan kadar tar dan nikotin produk tembakau, barang tambahan, jumlah produk dalam kemasan, penjualan produk tembakau, peringatan kesehatan, iklan promosi dan sponsor.

Baca juga: Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Ia menjelaskan, RPP tersebut akan menimbulkan dampak yang luas (Multiplier effect) bila diatur tanpa berpedoman pada asas keadilan. Selain berdampak terhadap industri hasil tembakau (IHT), aturan tersebut akan berdampak terhadap semua sektor rantai pasok dari hulu hingga hilir.

Lebih lanjut, Eko mengatakan, industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu industri strategis yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara berupa cukai.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com