"Perlu dilakukan revisi UU apabila PP akan dijalankan. Bisa dilakukan revisi pengajuan oleh DPR atau pemerintah. Atau Presiden menerbitkan Perpu dengan mekanisme yang ada," ujar Arya.
Arya mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan implikasi hukum yang rentan terhadap gugatan.
Baca juga: Ada 6 Lahan Tambang yang Bakal Dibagi Pemerintah ke Ormas Keagamaan
Meskipun Kadin menyambut positif adanya WIUPK yang eks PK2B bisa dikerjakan, sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara melalui royalti serta menggerakkan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, perangkat hukum perlu lebih sempurna.
"Semangatnya baik tetapi perlu pemerintah mencermati masih ada kekurangan ketidaksempurnaan di dalam perangkat per UU. PP secara hierarki di bawah UU," tutur Arya.
Di sisi lain, sebuah petisi muncul menuntut Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengelola energi baru terbarukan daripada tambang batu bara.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, menyebut bahwa PP 25 Tahun 2024 dan sejumlah regulasi sebelumnya yang memudahkan pelaku bisnis, mencerminkan arogansi Presiden Jokowi.
Baca juga: Bahlil: Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Berlaku 5 Tahun
"Seluruh produk hukum/kebijakan tersebut berlangsung tanpa partisipasi publik sejati, sebaliknya secara sengaja abai," kata Melky kepada KONTAN, Minggu (9/6/2024).
Melky menambahkan bahwa proses tersebut sarat dengan korupsi politik, di mana kekuasaan politik yang dimiliki disalahgunakan untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
JATAM mendesak Ormas Keagamaan untuk menolak pemberian konsesi tambang dari Presiden Jokowi secara tegas. (Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Soal Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Begini Tanggapan Kadin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.