Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Utang PPD Rp 254 Miliar, Dirut DAMRI: Macet Semuanya

Kompas.com - 12/06/2024, 06:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Perum DAMRI Setia N Milatia Moemin mengungkapkan, merger antara Perum Damri dan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) ternyata meningkatkan beban utang perseroan.

Perum PPD resmi bergabung ke Perum DAMRI pada 6 Juni 2023 seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023.

Setia menuturkan, sebelum penggabungan atau per 5 Juni 2023, PPD tercatat memiliki utang ke pihak lain senilai Rp 254,47 miliar yang mencakup utang jangka pendek dan utang jangka panjang.

Baca juga: Perum DAMRI Buka Lowongan Kerja untuk SMA/SMK, Simak Persyaratannya

"Dan total liablitas sebesar Rp 254,47 miliar ini macet semuanya. Jadi ini adalah pekerjaan rumah. Sementara pada DAMRI, utang-utang pada pihak ketiga itu lancar," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (11/6/2024).

Secara terperinci, utang jangka pendek PPD mencapai Rp 149,55 miliar, sedangkan utang jangka panjang mencapai Rp 104,92 miliar. Utang jangka pendek itu terdiri dari pinjaman jangka pendek Rp 6,58 miliar, utang usaha Rp 31,5 miliar, utang pajak Rp 44,5 miliar, beban akrual Rp 24,06 miliar, utang bank jangka pendek Rp 3,01 miliar, dan utang lain-lain Rp 39,91 miliar.

Lalu, utang jangka panjang terdiri dari liabilitas kontrak Rp 30 miliar, utang rekening dana investasi Rp 24,15 miliar, liabilitas imbalan pasca-kerja untuk pensiunan Rp 8,25 miliar, kewajiban pajak tangguhan Rp 30,53 miliar, dan utang lain-lain jangka panjang Rp 11,99 miliar

"Jadi utang PPD kepada pihak lain sebelum penggabungan ini menjadi pekerjaan rumah yang cukup besar," kata Setia.

Baca juga: DAMRI Buka Rute Baru Ciputat ke Bandara Soekarno-Hatta, Simak Jam Operasionalnya

Selain utang ke pihak lain, sebelum penggabungan, PPD juga memiliki kewajiban karyawan senilai Rp 36,41 miliar. Kewajiban itu mencakup utang pembayaran gaji, pesangon, BPJS, dan kompensasi.

Tumpukan utang tersebut merupakan bagian dari critical issues yang ada pada PPD sebelum penggabungan. Kondisi keuangan PPD yang terganggu saat itu, salah satunya tak lepas dari dampak pandemi Covid-19.

DAMRI turut memiliki critical issues sebelum penggabungan, seperti kinerja keuangan yang terdampak pandemi dan kewajiban karyawan yang harus dibayarkan senilai Rp 75,31 miliar.

Usai dilakukan penggabungan, DAMRI pun berupaya mengatasi beban utang tersebut seiring dengan mengajukan restrukturisasi kepada perbankan, pihak pajak, pihak ketiga, hingga pihak-pihak nonperbankan atau perorangan.

"Jadi kami minta supaya bisa dicicil, dan beberapa sudah kami lunasi, termasuk ke BTN sudah kami lunasi pada Desember 2022," ungkap dia.

Baca juga: Perum Damri Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com