Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan dan Cara Refund-Reschedule Tiket Damri

Kompas.com - 13/04/2024, 19:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Damri memberikan kesempatan untuk pelanggan melakukan pengembalian uang (refund) dan perubahan jadwal (reschedule) tiket perjalanan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

Corporate Secretary Damri Chrystian R. M. Pohan mengatakan, fasilitas refund dan reschedule disediakan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang terkadang harus mengubah rencana perjalanan, termasuk saat periode libur Lebaran.

"Damri memfasilitasi perubahan rencana keberangkatan pelanggan dengan menyediakan layanan reschedule atau refund sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (13/4/2024).

Pohan menjelaskan, terdapat ketentuan berbeda untuk refund dan reschedule berdasarkan tempat pembelian tiket.

Baca juga: Perum Damri Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Jika pelanggan ingin melakukan refund tiket yang dibeli secara online, maka dapat dilakukan melalui loket Damri maupun e-mail customer service cs@damri.co.id.

Sementara untuk refund tiket yang dibeli secara offline hanya dapat dilakukan melalui loket Damri.

"Lalu untuk proses reschedule hanya dapat dilakukan melalui loket pembelian atau keberangkatan, baik untuk tiket yang dibeli secara offline maupun online," jelas Pohan.

Dalam memproses refund dan reschedule, pelanggan Damri pun harus mempersiapkan beberapa dokumen termasuk identitas pelanggan (KTP), bukti pembayaran, dan tiket.

Apabila refund diwakili oleh orang lain, maka perwakilan pelanggan harus membawa surat kuasa dari pelanggan serta KTP pelanggan.

Pelanggan juga diminta untuk menginformasikan nomor rekening sebagai proses refund yang akan diproses maksimal dalam kurun waktu 21 hari kerja.

Setelah pelanggan menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan, maka proses refund dan reschedule akan diproses oleh tim Damri terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Pengajuan reschedule maupun refund ini dapat diproses maksimal 6 jam sebelum keberangkatan," kata Pohan.

Baca juga: Animo Tinggi, Damri Bakal Tambah Armada dan Rute Layanan Bus Sleeper

 


Berikut beberapa ketentuan tambahan yang perlu diketahui dalam melakukan refund dan reschedule tiket Damri:

- Pelanggan yang melakukan refund akan dikenakan potongan 25 persen dari harga tiket

- Pelanggan yang melakukan reschedule akan dikenakan biaya tambahan sebesar 10 persen dari harga tiket

- Reschedule tiket hanya dapat dilakukan 1 kali

- Jika reschedule dilakukan dengan mengubah ke kelas lebih tinggi, maka pelanggan harus membayar selisih tiket

- Jika melakukan reschedule dengan mengubah ke kelas lebih rendah, maka pelanggan tidak mendapatkan selisih tiket

- Tiket Damri yang dibeli melalui online travel agent (OTA) tidak dapat dilakukan proses reschedule maupun refund

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com