Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyeludupan Benih Lobster, Menteri KKP: Triliunan Rupiah Harta Bangsa Ini Melayang...

Kompas.com - 12/06/2024, 21:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, Indonesia menelan kerugian triliunan rupiah setiap tahunnya imbas dari penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL).

Hal tersebut disampaikan Trenggono saat melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Utama di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Trenggono meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono untuk tak gentar menghadapi penyelundup BBL.

"Triliunan rupiah harta bangsa ini melayang ke negara lain, tanpa kita mendapatkan satu perak pun. Angkanya tidak kurang dari 500 juta bibit setiap tahun yang melayang, saya gelisah segelisah gelisahnya," kata Trenggono dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Trenggono mengatakan, penyelundupan BBL menjadi perhatian seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia.

Selain itu, ia mengatakan, KKP membentuk PMO 724 untuk memastikan implementasi regulasi berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan pemanfaatan biota laut tersebut.

"KKP juga gencar bersinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk menangkap pelaku penyelundupan benur," ujarnya.

Trenggono mengatakan, hingga pertengahan Mei 2024, tercatat delapan kali dilakukan penggagalan penyelundupan BBL oleh petugas bandara, kepolisian, hingga TNI AL.

Ia mengatakak, tercatat total BBL yang berhasil diselamatkan mencapai 982.025 ekor.

"Saya sampaikan ke Pak Dirjen jangan takut selama ini untuk kepentingan negara, untuk kepentingan publik, dan kita tidak main-main di situ. Kalau penyelundupan ini bisa kita hentikan, kita bisa berbuat banyak untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan," ucap dia.

Untuk diketahui, pada 19 Mei 2024, KKP menangkap kapal asing Run Zheng 03 yang menangkap ikan menggunakan trawl di wilayah perairan Arafura.

Selain terjerat praktik IUU Fishing, di dalam kapal berukuran lebih dari 800 GT itu diduga terjadi perbudakan terhadap belasan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.

Baca juga: KKP Ingin RI Jadi Pemenang Budidaya Lobster dalam 30 Tahun Mendatang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com