Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Angkasa Pura II Minta Penggabungan AP I dan II Ditunda, Ini Alasannya

Kompas.com - 14/06/2024, 18:58 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Persero) atau Sekarpura II meminta agar rencana penggabungan perusahaan AP I dan AP II menjadi PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Aiports dapat ditunda.

Hal ini diungkapkan Sekarpura II dalam surat tanggapan atas ringkasan rancangan penggabungan yang ditandatangani Ketua Umum Sekarpura II Aziz Fahmi Harahap dan Sekretaris Jenderal Sekarpura II Harry Marvy Sirait pada 13 Juni 2024.

"Sampai dengan penjelasan tersebut dapat diterima, kami meminta agar proses penggabungan tersebut untuk ditunda," tulis Sekarpura II dalam surat tanggapannya, dikutip Jumat (14/6/2024).

Baca juga: AP I dan AP II Masuk Subholding InJourney, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

Dikutip dari surat tanggapan itu, Sekarpura II menyebut ringkasan rancangan penggabungan tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Di antaranya meliputi tidak memuat tata cara penilaian dan konversi saham perseroan, tidak memuat laporan keuangan tiga tahun terakhir, tidak memuat neraca performa perseroan, hingga tidak memuat rincian masalah yang timbul selama tahun buku berjalan.

Kemudian Sekarpura II juga mengkhawatirkan rencana penggabungan perusahaan operator bandara itu akan membebani keuangan perusahaan.

Misalnya, seperti beban bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 9,8 triliun, perhitungan deferred tax assets (DTA) pada laporan keuangan 2023 AP II sebesar Rp 2,7 triliun, hingga potensi beban penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca juga: Erick Thohir Target Penggabungan AP I dan AP II Rampung Februari 2024

"Ketiga hal tersebut apabila tidak terselesaikan dengan baik dapat membebani laporan keuangan perusahaan dan dapat menyebabkan kerugian pada laporan laba/rugi perusahaan paska penggabungan dilaksanakan," tulis Sekarpura II.

Sekarpura II juga menyoroti mengenai tidak dijelaskannya nasib karyawan setelah proses penggabungan dua perusahaan selesai dilaksanakan, seperti kompensasi dan benefit bagi karyawan paska penggabungan.

"Sampai saat ini kami juga belum mendapatkan penjelasan utuh terkait dengan hal-hal prinsip dan pokok terkait dengan pengelolaan bandar udara, antara lain terkait dengan persyaratan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU)," tambah Sekarpura II.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Work Smart
Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Smartpreneur
HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

Whats New
Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com