Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Pencabutan Izin Kresna Life untuk Lindungi Nasabah

Kompas.com - 22/06/2024, 00:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak pengajuan banding yang dilakukan Pembanding I (Tergugat I) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pembanding II (Tergugat II) Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada 22 April 2024.

Dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (21/6/2024), banding tersebut dilakukan OJK atas putusan PTUN Jakarta sebelumnya yang mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I dan Tergugat II terkait perkara cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT.

Baca juga: PTUN Menangkan Kresna Life atas Putusan OJK, Ini Kata Pengamat Asuransi

Ilustrasi asuransi.SHUTTERSTOCK/JIRSAK Ilustrasi asuransi.

Berdasarkan data SIPP PTUN Jakarta, putusan banding ditetapkan pada 14 Juni 2024. Adapun nomor putusan banding 238/B/2024/PT.TUN.JKT.

Amar putusan menerangkan majelis hakim PTUN Jakarta menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II.

Selain itu, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT pada 22 Februari 2024 yang dimohon banding, serta menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp 250.000.

Dengan demikian, artinya putusan PTUN Jakarta terkait pembatalan cabut izin usaha Kresna Life tetap berlaku dan pengajuan banding dari OJK ditolak.

Baca juga: Langkah Banding OJK Hadapi Putusan Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Padahal, menurut pengamat asuransi Kapler Marpaung, kondisi keuangan Kresna Life sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK sudah sangat buruk kecuali ada penambahan modal yang konkret oleh pemiliknya.

Akan tetapi, saat itu pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan sub ordinated loan (SOL) yang tidak disetujui oleh pemegang polis, dan hingga akhir waktu yang ditetapkan, pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi ketentuan permodalan untuk menyehatkan perusahaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com