Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Pencabutan Izin Kresna Life untuk Lindungi Nasabah

Kompas.com - 22/06/2024, 00:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

 

Ilustrasi asuransi. SHUTTERSTOCK/THODONAL88 Ilustrasi asuransi.

Menurut Kapler, keputusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life adalah keputusan yang benar untuk mencegah agar kerugian nasabah tidak terus berlanjut dan semakin banyak yang dirugikan.

Dijelaskannya, langkah regulator ini sudah tepat karena sudah melalui proses panjang dan diberikan kelonggaran luar biasa kepada Kresna Life sebelum pencabutan izin usaha dikeluarkan.

Baca juga: Punya Tagihan Rp 4,3 Triliun, Petinggi Kresna Life Belum Laksanakan Perintah Tertulis OJK

"Jadi untuk menjaga hak nasabah maka OJK melihat cabut izin usaha Kresna Life adalah sudah waktunya karen akan semakin lama aset perusahan semakin berkurang," sebut Kapler dalam keterangannya.

Sebelumnya, areskrim Polri telah menetapkan pemilik Kresna Group, Michael Steven, menjadi tersangka atas kasus gagal bayar nasabah di entitas anak PT Kresna Sekuritas. Kendati begitu, keberadaannya tidak diketahui sehingga menjadi buronan Bareskrim Polri.

Kapler mengatakan, dari sudut pandang governance harusnya pemilik Kresna Life tidak perlu melarikan diri.

"Harusnya terbuka untuk dimintai keterangan oleh lembaga/ instansi pemerintah RI yang manapun," ujar Kapler.

Baca juga: OJK Tolak Tim Likuidasi Kresna Life

Apalagi, berdasarkan UU Perseroan Terbatas, yang bertanggung jawab atas kerugian perusahaan perasuransian karena kesalahan operasional adalah semua direksi.

Ia menyayangkan bos Kresna Group itu melarikan diri dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga nasabah pemegang polis yang dirugikan.

Kondisi keuangan Kresna Life sebelum dilakukan CIU memiliki solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen.

Kresna Life juga gagal bayar terhadap polis-polis yang jatuh tempo sejak awal 2020. Sebagai catatan, Kresna Life mengalami gagal bayar dua produk asuransi, yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) pada 2020.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com