Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Ekspor Ilegal 100 Ekor Reptil ke Malaysia

Kompas.com - 24/06/2024, 12:27 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bea Cukai Teluk Nibung telah menggagalkan upaya penyelundupan reptil ke Malaysia di Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (21/6/2024).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 100 ekor reptil yang dikemas dalam tiga koli kotak gabus atau styrofoam. Paket ini sebelumnya dilaporkan berisi kepiting.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan di gudang tempat penimbunan sementara, ditemukan tiga koli kotak gabus yang berisi 52 ekor iguana, 44 ekor kadal panana, tiga ekor biawak, dan satu ekor ular.

Diketahui, kotak gabus berisikan reptil tersebut dibawa oleh seorang pengirim berinisial I ke Pelabuhan Teluk Nibung dan kemudian diserahkan kepada eksportir untuk dikirim ke Malaysia.

Baca juga: Pernikahan Hantu di Malaysia...

Saat ini, Bea Cukai Teluk Nibung sedang melakukan pendalaman terhadap identitas pengirim berinisial I yang sudah tidak diketahui keberadaannya.

Barang bukti berupa reptil-reptil tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk pendataan dan pencacahan, bekerja sama dengan Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan.

“Reptil tersebut selanjutnya akan kami serah terimakan kepada Satuan Pelayanan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (KHIT) Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, mengingat perlu adanya penanganan khusus terhadap hewan-hewan tersebut,” ujar Nurhasan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (24/6/2024).

Ia menegaskan bahwa reptil-reptil yang diselundupkan diduga termasuk dalam daftar spesies yang dilindungi oleh Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Baca juga: Ilmuwan Identifikasi Fosil Reptil Laut Terbesar

Proses eksportasi hewan-hewan tersebut, kata Nurhasan, juga harus melalui izin dari Badan Karantina Indonesia (Barantin).

Sebagai informasi, CITES adalah perjanjian internasional antar pemerintah. Tujuannya, untuk memastikan bahwa perdagangan internasional atas spesimen hewan dan tumbuhan liar tidak mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut.

Nurhasan mengatakan bahwa Bea Cukai Teluk Nibung berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak terkait guna memastikan para pelaku penyelundupan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Operasi ini juga merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Teluk Nibung dalam program aksi perubahan untuk menata dan menertibkan pelabuhan (dengan lebih baik),” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com