Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hendar Muhamad Sidiq Akbar
Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Pajak untuk Produk Mengandung Gula dan Pemanis Buatan

Kompas.com - 25/06/2024, 16:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Di Indonesia, pengenaan pajak dan cukai atas PMGPBL baru akan dikenakan terhadap minuman berpemanis gula saja atau sugar sweetened bevereges (SSBs) karena masih sebatas wacana.

Padahal apabila diterapkan, pengenaan pajak dan cukai atas PMGPBL berpotensi mengurangi jumlah penderita diabetes di masa mendatang.

Menurut data dari IDF, jumlah yang dikeluarkan untuk penanganan diabetes pada 2021 sebesar Rp 21,17 triliun dan diprediksi akan meningkat menjadi sebesar Rp 28,23 triliun pada 2045.

Mekanisme paling masuk akal untuk mengenakan pajak atas PMGPBL tersebut adalah melalui pajak tidak langsung berupa PPN. Dengan pengenaan PPN diharapkan dapat meringankan pelaku usaha PMGPBL.

Selain dengan mekanisme pemungutan pajak, atas produk PMGPBL dapat dikenakan cukai, di mana pungutan cukai dikenakan terhadap PMGPBL dengan kandungan gula dan pemanis lain yang melebihi ambang batas wajar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Pajak dan cukai atas PMGPBL bermanfaat untuk menutup biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari pengeluaran di sektor kesehatan yang berhubungan dengan penanganan diabetes.

Pajak dan cukai tersebut juga bermanfaat dalam membiayai upaya tindakan preventif konsumsi PMGPBL berlebih, seperti kampanye pengurangan konsumsi gula, edukasi masyarakat terhadap dampak buruk konsumsi PMGPBL berlebih, dan lain sebagainya.

Selain pengenaan pajak dan cukai atas PMGPBL, pemberian insentif terkait impor bahan baku pembuatan produk pemanis alami maupun buatan juga biaya penelitian dan pengembangan produk pemanis alami dan buatan yang lebih menyehatkan perlu diperhatikan dalam rangka memberikan keadilan kepada pelaku usaha PMGPBL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com