KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin tujuh jenis alat bantu kesehatan yang bisa diklaim oleh peserta.
BPJS Kesehatan membantu pembiayaan sejumlah alat bantu kesehatan yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam Permenkes tersebut, terdapat sejumlah ketentuan dari setiap alat bantu kesehatan yang dijamin.
Lantas, apa saja alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan?
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Apa Bedanya?
Dikutip dari Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan antar lain kacamata, alat bantu dengar, protesa alat gerak, protesa gigi, korset tulang belakang, collarneck, dan kruk.
1. Kacamata
Penjaminan alat kesehatan berupa kacamata diberikan dengan besaran yang disesuaikan kelas peserta sebagai berikut:
Sementara itu, ketentuan pemberian kacamata bagi peserta BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Selain itu, penjaminan kacamata BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.
Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
2. Alat bantu dengar
BPJS Kesehatan memberikan jaminan alat bantu dengar maksimal Rp 1,1 juta untuk setiap peserta, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan
3. Protesa alat gerak
BPJS Kesehatan menjamin protesa alat gerak dengan nominal maksimal Rp 2,75 juta.
Protesa alat gerak yang dijamin BPJS Kesehatan berupa kaki palsu dan/atau tangan palsu, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Cara Klaim Kaki Palsu BPJS Kesehatan
4. Protesa gigi