Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Peranan Penting untuk Perekonomian, Kemenhub: Pelaut adalah Pekerja Kunci

Kompas.com - 27/06/2024, 18:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai pelaut memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia. Mengingat sektor kelautan merupakan salah satu pilar ekonomi utama Indonesia.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Agustinus Maun mengatakan, pelaut berperan menjaga kelancaran distribusi barang dan komoditas secara global.

"Tidak mungkin kapal itu jalan sendiri, ada manusia yang menggerakan atau mengoperasikan kapal yaitu pelaut," ujarnya saat membuka Kampanye Keselamatan Pelayaran di Surabaya, Jawa Timur, dikutip Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah Pelaut RI yang Wafat Saat Bertugas

"Kita sepakat bahwa pelaut adalah pekerja kunci yang memiliki peran penting sebagai tulang punggung perekonomian sebuah negara," imbuhnya.

Oleh karenanya, dia menyoroti pentingnya keselamatan bagi para pelaut selama berlayar. Hal ini, kata Agustinus, merupakan kebutuhan mutlak dan tanggungjawab semua pihak baik regulator, opertor maupun pengguna jasa transportasi laut.

Salah satu upaya keselamatan pelayaran ialah dengan kesadaran penggunaan life jacket dan pembekalan pendidikan yang mumpuni untuk memastikan pelaut dapat membawa kapal dengan selamat sampai tujuan.

Terlebih, biaya logistik pada setiap kapal yang membawa produk-produk Indonesia ke luar maupun dalam negeri cukup besar sehingga keselamatan pelayaran harus benar-benar dipastikan.

"Untuk memastikan pelaut itu punya kualitas dan mampu membawa kapal dengan selamat, ya pelatihan dan pendidikan itu penting," kata dia.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi mengatakan, pentingnya peran pelaut sebagai tulang punggung perekonomian juga perlu diapresiasi.

Salah satunya dengan cara memperkuat regulasi dan pengawasan demi menjamin hak-hak para pelaut. Hal tersebut diimplementasikan melalui penerbitan Surat Edaran No. SE-DJPL 20 Tahun 2024.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka pelaut memiliki perlindungan dan kepastian hukum terkait gaji pokok yang diterima.

"Gaji pokok tersebut juga belum termasuk tunjangan lainnya, paling sedikit antara lain upah lembur dan uang pengganti hari-hari libur (leave pay)," ucap Antoni dalam keterangannya, dikutip Kamis.

Selain terkait kesejahteraan pelaut, Capt. Antoni mengungkapkan rencana pemerintah untuk mendorong peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di sektor kemaritiman.

"Para pelaut Indonesia disiapkan untuk dapat berdaya saing global dan mampu menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat. Dengan begitu, mereka juga dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga peran Indonesia sebagai negara maritim besar di dunia," tuturnya.

Sebagai informasi, Kampanye Keselamatan Pelayaran merupakan rangkaian peringatan Hari Pelaut Sedunia 2024 yang diperingati setiap 25 Juni. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kontribusi penting para pelaut dalam perekonomian global dan perdagangan internasional.

Baca juga: Di Sidang IMO, Indonesia Soroti Dokumen terkait Sertifikat dan Praktisi Medis Pelaut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com