Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi untuk Keluarga Pelaut WNI yang Wafat saat Bertugas

Kompas.com - 22/03/2024, 13:14 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyerahan kompensasi asuransi atau bank draft.

Kompensasi tersebut diserahkan oleh KBRI Singapura melalui Atase Perhubungan kepada ahli waris pelaut Indonesia yang meninggal saat bertugas di atas kapal, yakni I Putu Astawa.

Serah terima bank draft tersebut dilaksanakan di kantor KSOP Kelas II Benoa, Bali, Kamis (21/3/2024), disaksikan oleh Tim Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, serta Kepala KSOP Kelas II Benoa Bali, Capt. Herbert E.P Marpaung.

Baca juga: Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI yang Meninggal di Fiji

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Hartanto menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga pelaut Indonesia tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu seluruh proses hingga diterimanya Bank Draft kepada keluarga almarhum.

Hartanto menjelaskan, almarhum merupakan pelaut Indonesia yang bekerja sebagai master pada kapal berbendera Singapura, “Humber”. Pelaut tersebut meninggal pada tanggal 28 November 2022 karena sakit.

“Sesuai dengan regulasi yang berlaku di Singapura, mengingat kematian terjadi ketika sedang menjalankan tugas/bekerja, maka ahli waris almarhum berhak mendapatkan kompensasi/work injury compensation claim,” terang Hartanto dalam keterangan resmi, Jumat (22/3/2024).

Adapun dana kompensasi dalam bentuk bank draft ini diterima oleh KBRI Singapura dari pemerintah Singapura untuk kemudian diserahkan kepada ahli waris pada kesempatan pertama.

Baca juga: Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah WNI ABK yang Meninggal akibat Kecelakaan Kapal di Korsel

Penyerahan bank draft ini, menurut Hartanto, memang harus secepatnya dilakukan agar masing-masing penerima dapat memiliki waktu yang cukup guna proses pencairan dana sebelum tenggat waktu bank draft tersebut berakhir, yakni Juni 2024.

“Saya harap bank draft/asuransi yang telah diterima oleh keluarga Almarhum ini dapat digunakan secara bijak untuk membantu kebutuhan keluarga, terutama keperluan pendidikan anak-anak almarhum di masa mendatang,” ujar Hartanto.

Lebih lanjut, Hartanto menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu tugas dan wujud kehadiran Pemerintah dalam bidang pelindungan WNI, antara lain membantu memperjuangkan hak-hak para pelaut yang mengalami musibah atau sakit maupun kecelakaan saat bertugas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com