Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Ibadah Umrah? Ini Cara Cek Biro Umrah Resmi Kemenag

Kompas.com - 27/06/2024, 21:04 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Bagi Anda yang akan melaksanakan ibadah umrah bisa melakukan pengecekan legalitas agen travel umrah secara online melalui laman Kementerian Agama (Kemenag), https://simpu.kemenag.go.id.

Pengecekan legalitas suatu agen travel umrah penting dilakukan agar ibadah umrah bisa terselenggara sesuai harapan.

Dalam laman tersebut, masyarakat bisa terlebih dahulu memastikan agen travel yang akan dipilih telah memperoleh izin dari Kemenag.

Lantas, bagaimana cara cek agen travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi Kemenag?

Baca juga: Cara Cek Biro Umrah Resmi Kemenag

Cara cek biro umrah resmi Kemenag

Cara cek biro umrah atau agen travel umrah resmi berizin Kemenag sebagai berikut:

  • Akses laman https://simpu.kemenag.go.id
  • Pilih menu PPIU
  • Masukkan kata kunci pencarian, bisa berupa nama PPIU, nomor SK, alamat, maupun nama direktur
  • Setelah itu klik Cari PPIU.

Apabila nama PPIU yang diinputkan terdaftar di Kemenag, maka akan muncul informasi detail mengenai agen travel tersebut seperti nama PPIU, nomor SK, kontak, alamat, hingga jumlah cabangnya.

Sebaliknya, jika data nama yang dimasukkan dalam laman tersebut tidak muncul, maka travel umrah tersebut tidak memiliki izin dari Kemenag.

Itulah cara cek biro umrah resmi Kemenag secara online. Pastikan memilih biro umrah yang resmi agar terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan.

Baca juga: Cara Cek Biro Umroh Resmi Berizin Kemenag secara Online

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Jumlah Kunjungan Wisatawan Asing Kian Dekati Level Sebelum Pandemi Covid-19

Jumlah Kunjungan Wisatawan Asing Kian Dekati Level Sebelum Pandemi Covid-19

Whats New
Naik Rp 5.000, Simak Rincian Harga Emas Antam Selasa 2 Juli 2024

Naik Rp 5.000, Simak Rincian Harga Emas Antam Selasa 2 Juli 2024

Spend Smart
IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Koreksi

IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Koreksi

Whats New
Butuh Fasilitas Produksi untuk Pabrik Kereta Api, INKA Ajukan PMN Rp 965 Miliar,

Butuh Fasilitas Produksi untuk Pabrik Kereta Api, INKA Ajukan PMN Rp 965 Miliar,

Whats New
Bahan Pokok Selasa 2 July 2024: Harga Ikan Tongkol dan Telur Naik, Daging Sapi Turun

Bahan Pokok Selasa 2 July 2024: Harga Ikan Tongkol dan Telur Naik, Daging Sapi Turun

Whats New
IHSG Masih Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Masih Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Pengadaan KRL, KAI Ajukan PMN Rp 2 Triliun

Pengadaan KRL, KAI Ajukan PMN Rp 2 Triliun

Whats New
'Booming' AI Masih Jadi Vitamin Wall Street, Nasdaq Sentuh Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

"Booming" AI Masih Jadi Vitamin Wall Street, Nasdaq Sentuh Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

Whats New
MIND ID Resmi Jadi Pemegang Saham Terbesar Vale Indonesia

MIND ID Resmi Jadi Pemegang Saham Terbesar Vale Indonesia

Whats New
Berkolaborasi dengan Shopee, SiCepat Siap Beri Garansi Waktu Pengiriman Paket

Berkolaborasi dengan Shopee, SiCepat Siap Beri Garansi Waktu Pengiriman Paket

Whats New
Disebut Bakal Jadi Bank Muhammadiyah, Induk KB Bank Syariah Buka Suara

Disebut Bakal Jadi Bank Muhammadiyah, Induk KB Bank Syariah Buka Suara

Whats New
Ungkap Cara Kerja 'Family Office', Luhut: Orang Superkaya Dunia Simpan Duit di Indonesia, Bebas Pajak...

Ungkap Cara Kerja "Family Office", Luhut: Orang Superkaya Dunia Simpan Duit di Indonesia, Bebas Pajak...

Whats New
[POPULER MONEY] NIK Berlaku Penuh Jadi NPWP | Tarif Listrik Tidak Naik sampai September 2024

[POPULER MONEY] NIK Berlaku Penuh Jadi NPWP | Tarif Listrik Tidak Naik sampai September 2024

Whats New
Sri Mulyani Ungkap Kategori BUMN yang Perlu Ditutup

Sri Mulyani Ungkap Kategori BUMN yang Perlu Ditutup

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com