Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Ingatkan Pengusaha Depot Air Minum Perhatikan Kualitas dan Standar Kebersihan

Kompas.com - 30/06/2024, 08:08 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Ilustrasi air minum, kualitas air minum.PIXABAY/KMEEL.COM Ilustrasi air minum, kualitas air minum.

"Seluruh depot air minum di Indonesia, nantinya akan selalu berkoordinasi dengan Asdamindo untuk menjalankan usahanya, baik dalam bentuk pengawasan, peningkatan kualitas air minum, produksi depot air agar tetap higienis dan layak minum sehingga masyarakat terbebas dari bakteri dan penyakit," sebut Erik dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6/2024).

Sementara itu, Amiruddin Sagala dari Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi acuan bagi usaha depot air minum.

Peraturan yang terkait adalah Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum dan Kepmenperindag Nomor 651 Tahun 2004 Tentang Persyaratan Teknis DAM dan Perdagangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com