KOMPAS.com - Protesa gigi atau yang lebih dikenal sebagai gigi palsu dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Protesa gigi atau gigi tiruan adalah alat bantu fungsional pengganti gigi yang hilang akibat proses pencabutan atau trauma.
Gigi palsu atau gigi tiruan gratis BPJS Kesehatan diberikan kepada peserta atas rekomendasi dari dokter gigi.
Perlu digarisbawahi, untuk bisa mendapatkan gigi tirutan dengan BPJS Kesehatan, status kepesertaan yang bersangkutan harus berstatus aktif.
Baca juga: Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan
Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, protesa gigi atau gigi palsu gratis BPJS Kesehatan diberikan paling cepat dua tahun sekali, atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan bisa diberikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimana cara klaim gigi palsu gratis BPJS Kesehatan?
Baca juga: Cara Klaim Kaki Palsu BPJS Kesehatan
Dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, cara klaim protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Baca juga: Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan
Saat melakukan klaim gigi palsu BPJS Kesehatan, peserta membawa dokumen seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), kartu BPJS Kesehatan, dan resep atau rujukan dokter yang sudah diverifikasi.
Perlu diketahui, nilai ganti maksimal yang diberikan dalam pelayanan protesa gigi Rp 1,1 juta untuk gigi yang sama dan full protesa, sedangkan masing-masing rahang maksimal Rp 550.000.
Fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali peserta meminta alat kesehatan melebihi batas harga yang telah ditentukan.
Dalam hal ini, peserta tidak perlu melakukan pengajuan nilai ganti secara langsung ke BPJS Kesehatan. Pengajuan nilai ganti akan diajukan oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit atau optik.
Itulah ulasan mengenai ketentuan dan cara klaim gigi palsu atau protesa gigi BPJS Kesehatan.
Baca juga: Ketahui, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.