Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Cara Klaimnya

Kompas.com - 30/06/2024, 10:05 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Protesa gigi atau yang lebih dikenal sebagai gigi palsu dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Protesa gigi atau gigi tiruan adalah alat bantu fungsional pengganti gigi yang hilang akibat proses pencabutan atau trauma.

Gigi palsu atau gigi tiruan gratis BPJS Kesehatan diberikan kepada peserta atas rekomendasi dari dokter gigi.

Perlu digarisbawahi, untuk bisa mendapatkan gigi tirutan dengan BPJS Kesehatan, status kepesertaan yang bersangkutan harus berstatus aktif.

Baca juga: Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan

Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, protesa gigi atau gigi palsu gratis BPJS Kesehatan diberikan paling cepat dua tahun sekali, atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan bisa diberikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana cara klaim gigi palsu gratis BPJS Kesehatan?

Baca juga: Cara Klaim Kaki Palsu BPJS Kesehatan

Cara klaim gigi palsu BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, cara klaim protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Peserta BPJS Kesehatan mendatangi faskes pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk
  • Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  • Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep atau surat rujukan
  • Lakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan tersebut
  • Pasien bisa datang pada waktu dan tempat yang sudah tertera pada surat rujukannya untuk mendapatkan gigi palsu.

Baca juga: Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan

Saat melakukan klaim gigi palsu BPJS Kesehatan, peserta membawa dokumen seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), kartu BPJS Kesehatan, dan resep atau rujukan dokter yang sudah diverifikasi.

Perlu diketahui, nilai ganti maksimal yang diberikan dalam pelayanan protesa gigi Rp 1,1 juta untuk gigi yang sama dan full protesa, sedangkan masing-masing rahang maksimal Rp 550.000.

Fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali peserta meminta alat kesehatan melebihi batas harga yang telah ditentukan.

Dalam hal ini, peserta tidak perlu melakukan pengajuan nilai ganti secara langsung ke BPJS Kesehatan. Pengajuan nilai ganti akan diajukan oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit atau optik.

Itulah ulasan mengenai ketentuan dan cara klaim gigi palsu atau protesa gigi BPJS Kesehatan.

Baca juga: Ketahui, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Deflasi 2 Bulan Berturut-turut, Sinyal Nyata Daya Beli Masyarakat Turun?

Deflasi 2 Bulan Berturut-turut, Sinyal Nyata Daya Beli Masyarakat Turun?

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Jumlah Kunjungan Wisatawan Asing Kian Dekati Level Sebelum Pandemi Covid-19

Jumlah Kunjungan Wisatawan Asing Kian Dekati Level Sebelum Pandemi Covid-19

Whats New
Naik Rp 5.000, Simak Rincian Harga Emas Antam Selasa 2 Juli 2024

Naik Rp 5.000, Simak Rincian Harga Emas Antam Selasa 2 Juli 2024

Spend Smart
IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Koreksi

IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Koreksi

Whats New
Butuh Fasilitas Produksi untuk Pabrik Kereta Api, INKA Ajukan PMN Rp 965 Miliar,

Butuh Fasilitas Produksi untuk Pabrik Kereta Api, INKA Ajukan PMN Rp 965 Miliar,

Whats New
Bahan Pokok Selasa 2 July 2024: Harga Ikan Tongkol dan Telur Naik, Daging Sapi Turun

Bahan Pokok Selasa 2 July 2024: Harga Ikan Tongkol dan Telur Naik, Daging Sapi Turun

Whats New
IHSG Masih Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Masih Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Pengadaan KRL, KAI Ajukan PMN Rp 2 Triliun

Pengadaan KRL, KAI Ajukan PMN Rp 2 Triliun

Whats New
'Booming' AI Masih Jadi Vitamin Wall Street, Nasdaq Sentuh Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

"Booming" AI Masih Jadi Vitamin Wall Street, Nasdaq Sentuh Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

Whats New
MIND ID Resmi Jadi Pemegang Saham Terbesar Vale Indonesia

MIND ID Resmi Jadi Pemegang Saham Terbesar Vale Indonesia

Whats New
Berkolaborasi dengan Shopee, SiCepat Siap Beri Garansi Waktu Pengiriman Paket

Berkolaborasi dengan Shopee, SiCepat Siap Beri Garansi Waktu Pengiriman Paket

Whats New
Disebut Bakal Jadi Bank Muhammadiyah, Induk KB Bank Syariah Buka Suara

Disebut Bakal Jadi Bank Muhammadiyah, Induk KB Bank Syariah Buka Suara

Whats New
Ungkap Cara Kerja 'Family Office', Luhut: Orang Superkaya Dunia Simpan Duit di Indonesia, Bebas Pajak...

Ungkap Cara Kerja "Family Office", Luhut: Orang Superkaya Dunia Simpan Duit di Indonesia, Bebas Pajak...

Whats New
[POPULER MONEY] NIK Berlaku Penuh Jadi NPWP | Tarif Listrik Tidak Naik sampai September 2024

[POPULER MONEY] NIK Berlaku Penuh Jadi NPWP | Tarif Listrik Tidak Naik sampai September 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com