Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Bantu Dengar Ditanggung BPJS, Ini Cara Klaim dan Syaratnya

Kompas.com - 30/06/2024, 14:05 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Alat bantu dengar menjadi salah satu alat kesehatan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, alat bantu dengar bisa diberikan kepada peserta paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

Perlu dicatat, alat bantu dengar bisa diberikan kepada peserta dengan status kepesertaan aktif.

Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

Dituliskan dalam laman resmi PPID Kota Semarang, alat bantu dengar yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki nilai maksimal Rp 1 juta.

Penjaminan alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi dokter spesialis THT (Telinga Hidung Tenggorokan).

Lalu, bagaimana cara klaim alat bantu dengar BPJS Kesehatan dan syaratnya?

Baca juga: Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Dijamin BPJS, Apa Saja?

Cara klaim alat bantu dengar gratis BPJS Kesehatan

Adapun cara klaim alat bantu dengar yang ditanggung BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Peserta BPJS Kesehatan mendatangi faskes pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk
  • Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  • Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Lakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan tersebut
  • Datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan untuk mengambil alat bantu dengar.

Perlu diketahui, saat mengambil alat bantu dengar gratis dari BPJS Kesehatan, bawalah dokumen seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi.

Baca juga: Cara Klaim Kaki Palsu BPJS Kesehatan

Peserta tak perlu mengklaim nilai ganti secara langsung ke BPJS Kesehatan. Pengajuan nilai ganti akan diajukan oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit atau optik.

Dalam hal ini, fasilitas kesehatan tak boleh menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali ada selisih harga atau peserta meminta alat kesehatan melebihi batas harga yang sudah ditentukan masing-masing kelas peserta BPJS Kesehatan.

Itulah rangkuman informasi mengenai cara klaim alat bantu dengar BPJS Kesehatan dan syaratnya.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pabrik Frisian Flag di Cikarang Resmi Beroperasi, Proses 400.000 Kg Susu Segar Setiap Hari

Pabrik Frisian Flag di Cikarang Resmi Beroperasi, Proses 400.000 Kg Susu Segar Setiap Hari

Whats New
Tarif Listrik Tak Naik, PLN Dukung Pemerintah Jaga Inflasi

Tarif Listrik Tak Naik, PLN Dukung Pemerintah Jaga Inflasi

Whats New
Anak Usaha Pertamina Buka Lowongan Magang untuk D3 dan S1, Ini Syaratnya

Anak Usaha Pertamina Buka Lowongan Magang untuk D3 dan S1, Ini Syaratnya

Spend Smart
Buruh Akan Aksi 3 Juli, Serukan Setop PHK di Industri Tekstil

Buruh Akan Aksi 3 Juli, Serukan Setop PHK di Industri Tekstil

Whats New
Problematika Kemiskinan dan Ketimpangan yang Tak Kunjung Usai

Problematika Kemiskinan dan Ketimpangan yang Tak Kunjung Usai

Whats New
Ini Langkah Bisnis IFG Life Usai Akuisisi Mandiri Inhealth

Ini Langkah Bisnis IFG Life Usai Akuisisi Mandiri Inhealth

Whats New
Khawatir Jadi Tempat Pencucian Uang, Ekonom Minta Pembentukan 'Family Office' Dikaji Mendalam

Khawatir Jadi Tempat Pencucian Uang, Ekonom Minta Pembentukan "Family Office" Dikaji Mendalam

Whats New
Ombudsman RI Buka Lowongan Kerja Calon Asisten, Simak Persyaratannya

Ombudsman RI Buka Lowongan Kerja Calon Asisten, Simak Persyaratannya

Work Smart
'Family Office', Upaya Pemerintah Tarik Duit Orang Superkaya Dunia

"Family Office", Upaya Pemerintah Tarik Duit Orang Superkaya Dunia

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Juli 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Juli 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kinerja Membaik, KAI Peroleh Laba Bersih Rp 1,87 Triliun Sepanjang 2023

Kinerja Membaik, KAI Peroleh Laba Bersih Rp 1,87 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Deflasi 2 Bulan Berturut-turut, Sinyal Nyata Daya Beli Masyarakat Turun?

Deflasi 2 Bulan Berturut-turut, Sinyal Nyata Daya Beli Masyarakat Turun?

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Jumlah Kunjungan Wisatawan Asing Kian Dekati Level Sebelum Pandemi Covid-19

Jumlah Kunjungan Wisatawan Asing Kian Dekati Level Sebelum Pandemi Covid-19

Whats New
Naik Rp 5.000, Simak Rincian Harga Emas Antam Selasa 2 Juli 2024

Naik Rp 5.000, Simak Rincian Harga Emas Antam Selasa 2 Juli 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com