Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua KPPU Minta Kemenhub Atur Promo Ojek Online

Kompas.com - 20/05/2019, 16:27 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menilai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu mengeluarkan aturan yang mengatur soal promo tarif ojek online.

Pasalnya, kata Syarkowi, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nompr 349 Tahun 2019 hanya mengatur soal tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) ojek online.

"Promo harus diatur dalam aturan menteri sehingga praktik perang tarif bisa dihindari," ujar Syarkowi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Baca juga: Tarif Baru Ojek Online, Grab Sebut Pendapatan Pengemudi Naik 30 Persen

Syarkawi menjelaskan, pemerintah harus mengatur masalah tarif promo ojek online ini. Hal yang perlu diatur menyangkut masalah besaran pemberian diskonnya dan jangka waktu penerapannya.

"Perang tarif memang seakan-akan terlihat menguntungan konsumen, tapi nanti ujung-ujungnya konsumen yang diberatkan," kata Syarkawi.

Syarkowi menambahkan, saat ini dua perusahaan aplikator ojek online Go-Jek dan Grab saat ini sedang berlomba-lomba memberikan harga termurah kepada konsumen. Padahal, tarif yang ditawarkan tersebut masih dibawah biaya operasional mereka.

Baca juga: Pemerintah Harus Membuat Aturan Promo Ojek Daring

"Predatory pricing ini dikemas seperti promo. Mereka bersaing menurunkan tarif sampai ada yang enggak kuat karena kurang modalnya. Karena sudah tak punya modal, akhirnya keluar dari pasar ini," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com