Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Batasan Transaksi Tunai Terancam "Tenggelam", Ini Kata PPATK

Kompas.com - 24/05/2019, 21:25 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Pembatasan Transaksi Uang Kuartal terancam tidak akan menjadi prioritas karena masa kerja DPR 2014-2019 akan segera habis.

Menanggapi hal itu, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin berharap agar hal itu tidak pernah terjadi.

"PPATK itu tentu berharap ini tetap jadi prioritas," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

"Karena itu dapat menutup celah orang melakukan transaksi dengan pencucian uang dan tindak pidana lainnya, ini sangat penting," sambungnya.

Baca juga: PPATK Siap Bantu Polisi Ungkap Aliran Dana Aksi Rusuh 22 Mei

Salah satu pasal yang paling menyita perhatian yakni terkait rencana penetapan batas maksimal transaksi uang tunai Rp 100 juta.

PPATK sendiri kata dia sudah menyampaikan semua hal yang perlu ada di RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal kepada Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Saat ini prosesnya tinggal menunggu pembahasan antara pemerintah dan DPR. Meski diakui Kiagus ada beberapa hal yang perlu dimatangkan.

"Mudah-mudahan pada saatnya bisa selesai mungkin sekarang masih sibuk pemilu, mungkin abis pemilu (bisa dilanjutkan)," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com