Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan QRIS Berpotensi Tingkatkan PAD DKI Jakarta

Kompas.com - 21/08/2019, 20:11 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia baru saja meluncurkan sistem pembayaran berbasis Quick Response (QR) Code berstandar Indonesia yang disebut QR Code Indonesi a Standard (QRIS).

Kepala Kantor Wilayah Bank Indonesa DKI Jakarta Hamid Ponco Wibowo mengatakan, penerapan QRIS berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI jakarta. Sebab, dengan diterapkannya QRIS data pengeluaran dan pendapatan daerah bisa lebih terekam.

"Misalnya terkait pepajakan, hotel, restoran itu bisa kita garap. Sehingga kalau semua terekam degan baik akan meningkatkan pendapatan daerah," ujar Hamid di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Tahun 2019 ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta menargetkan pendapatan daerah dalam rencana APBD 2019 sebesar Rp 74,99 triliun.

Baca juga: Cerita UKM Pakai QRIS, dari Menolak hingga Rasakan Manfaat

Sementara realisasi pendapatan daerah DKI Jakarta tahun lalu sebesar 61,24 triliun atau 93,05 persen dari terget yang sebesar Rp 65,81 triliun.

Hamid mengatakan, BI DKI Jakarta dalam tiga tahun terakhir telah melakukan kerja sama sistem pembayaran dengan pemerintah daerah.

Hingga saat ini, pengeluaran pemerintah daerah sudah terelektronifikasi.

"Nah sebenrnya QRIS sebagai tambahan atau variatif sistem pembayaran di DKI. Misalnya sekarang kan sudah ada QR code di museum wayang. Kalau kita generalisasi dengan QRIS akan lebih mudah, turis-turis asing juga bisa menggunakan karena itu standar internasional," ujar dia.

Adapun dalam aturan implementasi QRIS yang dikeluarkan oleh BI, nilai maksimum per transaksi dengan QRIS sebesar Rp 2 juta. Setiap Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) wajib menerapkan QRIS terhitung pada 1 Januari 2020.

Sementara untuk PJSP asing, untuk bisa beroperasi di Indonesia, perusahaan yang bersangkutan harus bekerja sama dengan bank BUKU 4 dalam negeri.

Baca juga: Bukalapak Targetkan Lebih dari 2 Juta Mitra Terapkan QR Code Standar

BI pun menjelaskan, untuk PJSP yang belum menerapkan QRIS wajib menyesuaikan QRCode Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan standar QRIS paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.

"Pihak yang sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku telah menggunakan QR Code Pembayaran dengan model penggunaan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam standar QRIS, wajib menyesuaikan QR Code Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan standar QRIS paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019," tulis BI dalam keterangan tertulisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

Whats New
ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Elnusa Bukukan Laba Bersih Rp 183 Miliar di Kuartal I-2024

Elnusa Bukukan Laba Bersih Rp 183 Miliar di Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com