Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Dana Alokasi Khusus Kini Diajukan via Online

Kompas.com - 29/08/2019, 14:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas resmi meluncurkan sistem Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran generasi ketiga alias Krisna 3.0. 

Untuk itu, pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) setiap daerah harus diajukan melalui website digital Krisna.

"Itu terbuka untuk semua daerah yang mau mengusulkan Dana Alokasi Khusus (DAK). Jika dulu pengusulan dalam bentuk dokumen, sekarang DAK bisa disampaikan oleh setiap daerah melalui krisna DAK ini," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Bambang mengatakan, mulanya Krisna 1.0 hanya terfokus pada perencanaan penganggaran K/L dan pemerintah pusat. Saat ini, perkembangan Krisna lebih holistik dan integratif sehingga pelaksanaan penganggaran dan hasil evaluasi lebih mudah terakomodasi.

Baca juga: Kepala Bappenas: Ibu Kota Baru Bebas dari Gambut dan Batubara

Hal ini kata Bambang, tentu saja untuk membangun penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis digital yang targetnya akan selesai pada Desember 2020 sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

"Ini momentum awal dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan yang berbasis digital, menginterkoneksikan semua aplikasi-aplikasi e-goverment yang sempurna. Jadi spiritnya menuju ke e-goverment," jelas Bambang.

Apalagi, sistem digital memiliki banyak efisiensi. Bambang menuturkan, penggunaan sistem digital dalam perencanaan penganggaran mampu mempersingkat prosedur. Prosedur yang tadinya harus dokumen berlapis-lapis, sekarang cukup diselesaikan secara online tanpa kertas.

"Selain itu, masalah goverment transperancy dan akuntabilitas yang menggunakan sistem digital mencegah face to face dan penyalahgunaan dokumen. Kalaupun mau bermain-main di sistem, sistem itu punya record yang membuat orang tidak akan sembarangan untuk bermain dengan kegiatan proyek yang dibahas," papar Bambang.

Baca juga: Soal Anggaran Pindah Ibu Kota, Kemenkeu Tunggu Bappenas

Bambang mengakui, awalnya banyak pemerintah daerah yang mengeluh pengusulan DAK harus menggunakan Krisna, karena banyak yang tidak paham dan malas bersusah payah untuk mempelajari sistem.

"Tapi yang paling penting kita memberikan pelatihan penyadaran kepada daerah cara menyampaikan DAK hanya boleh menggunakan cara ini, tidak boleh pakai cara lain sehingga mereka terpaksa harus belajar. Sekarang setelah sistemnya sudah meluas di seluruh daerah, mereka tahu hanya itu caranya mengajukan usulan DAK," ucap dia.

Dia berharap, ke depan Krisna dapat terus berkembang dan bersinergi dengan sistem pemerintahan lainnya untuk mewujudkan pembangunan nasional secara holistik dan integratif. Pun membuat Pemda dan Pemerintah Pusat mampu bersinergi secara jangka menengah hingga panjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com