Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Indikasi Modus Baru Illegal Fishing, Ini yang Dilakukan Susi

Kompas.com - 17/09/2019, 14:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah memproses dan menegakkan hukum terhadap kapal-kapal yang tidak memiliki izin rekomendasi pembuatan kapal dari KKP.

"Mereka membuat kapal tanpa rekomendasi dari KKP, dan itu banyak terjadi. Dan itu ada pidananya kalau tidak ada rekomendasi dari KKP. Sekarang sedang kita proses hukum," kata Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Achmad Santosa di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Pria yang akrab disapa Ota ini menjelaskan, pembuatan kapal tanpa ada rekomendasi KKP membuat pihaknya tidak bisa mengontrol kapal-kapal illegal, terlebih yang terlibat dalam illegal fishing alias penangkapan ikan ilegal.

Apalagi, saat ini KKP telah menemukan modus baru dalam illegal fishing. Modus ini bukan hanya soal mengonsensi izin kapal dari jumlah seharusnya, tapi juga membuat kapal lebih dari 100 GT di dalam negeri.

Baca juga: Menteri Susi: Namanya Sindikat Mafia Tidak Akan Pernah Berhenti...

Pembuatan kapal ini terindikasi kuat masuk ke perusahaan-perusahaan nasional yang nantinya perusahaan tersebut berujung menjadi alibaba alias boneka.

"Mereka bukan hanya membawa kapal-kapal di registrasi, namun mereka membeli armada-armada di dalam negeri untuk memastikan mereka bisa beroperasi dengan mapan. Seperti yang terjadi di Ghana saat ini," jelas Menteri KKP Susi Pudjiastuti di kesempatan yang sama.

Kasus ini pun telah merambah ke Indonesia sejak 2 tahun terakhir. KKP dan jajarannya menemukan banyak pembuatan kapal besar oleh asing yang sangat masif, baik dari segi ukuran maupun jumlahnya.

Pun dilengkapi alat tangkap trawl yang dilarang.

"Kita melihat dalam 2 tahun terakhir, (pembuatan kapal) terkonsentasi masuk di Sibolga, Lampung, Kuala Tanjung, Jambi, Batam, dan Selat Malaka juga di Pantura Jawa. Itu sebuah indikasi yang harus kita waspadai karena SDA kita diambil eksploitatif, tidak memikirkan keberlanjutan laut masa depan," ungkap Susi.

Baca juga: KKP Tangkap 1 Kapal Ikan Ilegal Malaysia di Selat Malaka

Sebagai informasi, pemerintah telah membatasi investasi asing di sektor perikanan tangkap dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016

Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Perpres tersebut salah satunya mengatur soal penanaman modal yang seluruhnya alias 100 persen harus modal dalam negeri dan mendapat izin dari KKP terkait alokasi sumber daya ikan dan titik kordinat daerah penangkapan.

"Penangkapan ikan menjadi murni hanya untuk Indonesia, kapalnya Indonesia, ABK-nya juga harus orang Indonesia. Asing boleh memiliki sepenuhnya pengolahan cold processing storage dan sebagainya di bidang non-penangkapan. Kalau hilir silakan, tapi kalau hulu, tidak!" tegas  Susi.

Adapun sejak kapal asing diusir dan diberantas dari wilayah laut Indonesia, kapal-kapal ini mulai merambah ke sejumlah wilayah laut lainnya, seperti Laut Afrika, Amerika Selatan, dan Laut Pasifik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Whats New
Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Whats New
Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Whats New
Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Whats New
Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com