JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan segera meneken peraturan presiden (Perpres) tentang Limited Concession Scheme (LCS) atau pengelolaan aset terbatas. LCS merupakan salah satu skema alternatif pendanaan untuk pembangunan infrastruktur.
“Sekarang Perpres-nya sudah siap ditandatangani,” ujar Darmin di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Darmin menjelaskan, skema ini sudah populer digunakan di negara lain seperti di India dan Turki. Nantinya, badan usaha yang bekerjasama dengan pemerintah bisa mengelola suatu infrastruktur dalam waktu tertentu.
Baca juga: Benarkah KPK Hambat Investasi?
Badan usaha tersebut nantinya membayarkan uang muka kepada pemerintah. Uang muka tersebut bisa digunakan pemerintah untuk membangun infrastruktur lainnya.
“Cuma konsesinya bukan 5-6 tahun, bisa belasan tahun karena badan usaha juga investasi," kata Darmin.
Menurut Darmin, skema ini cocok diterapkan di Indonesia. Sebab, pemerintah bisa membangun suatu infrastruktur tanpa membebani APBN.
“Kita tahulah masyarakat kita sensitif sekali kalau mengutak-atik kepemilikan, kita merumuskan scheme yang bisa melibatkan swasta di dalamnya," ucap dia.
Baca juga: Pengamat: KPK Hambat Investasi Sangat Tidak Mendasar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.