Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembobolan Dana SAN Finance di BTN Libatkan Jajaran yang Lebih Tinggi?

Kompas.com - 04/11/2019, 13:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance) menduga pembobolan dana di PT Bank Tabungan Negara (BBTN) Tbk yang menghilangkan dana Rp 110 miliar miliknya tidak mungkin hanya dilakukan oleh pegawai bank.

"Mungkin bukan cuma pegawai saja. Karena kebobolan tidak terjadi di satu cabang. Cabangnya berbeda-beda antara kami (SAN Finance) dan nasabah lainnya," kata Direktur SAN Finance, Naga Sujady di Menara FIF, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Naga menilai, kejadian pembobolan dana yang merugikan 4 perusahaan besar menandakan ada kelemahan di dalam internal BTN sendiri. Sebab, sudah ada bukti putusan pidana inkracht yang memvonis mantan Kepala Kantor Kas BTN di Cikeas.

Baca juga : Dana SAN Finance Hilang Rp 110 Miliar di BTN, Begini Kronologinya

"Mungkin ada kelemahan di dalam internalnya BTN itu sendiri. Karena sudah ada putusan pidana. Pidana itu kan terbukti bersalah," ujar Naga.

Dia pun mengaku bingung saat Marubeni Corporation, investor yang memiliki 40 persen saham perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung bertanya bagaimana kelanjutan hilangnya dana.

"Kalau ditanya Marubeni Corporation, kami suka bingung jawabnya. Dia kan investor asing, kalau kejadiannya begini dia melihat (perbankan di Indonesia) seperti apa?," ungkap Naga.

Hingga saat ini, dana perusahaan pembiayaan alat berat milik Grup Astra sebesar Rp 110 miliar (44 persen dari total dana) itu belum dikembalikan oleh pihak bank. Bila ditambah kerugian immateril karena menghambat usaha dan biaya bunga, dana bisa mencapai Rp 160 miliar.

"Kami menempatkan dana di BTN dengan cara yang sama ke rekening yang sama. Sekarang baru kembali Rp 140 miliar, sisanya belum. Kalau Rp 140 miliar saja bisa kembali kok Rp 110 miliar enggak bisa?," tukas Naga.

Sebelumnya diberitakan, SAN Finance telah menaruh dana sebesar Rp 250 miliar sejak tahun 2016 dalam 3 tahap. Namun, dana tersebut hilang sebesar Rp 110 miliar atas informasi BTN kepada SAN Finance pada tanggal 20 Desember 2016.

Selanjutnya, sisa dana Rp 140 miliar kembali ditarik oleh SAN Finance untuk mencegah dana hilang semakin besar.

Sejak dikonfirmasi hilang pada tahun 2016, SAN Finance telah menempuh jalur hukum hingga hari ini, agar dana Rp 110 miliar sekaligus kerugian immateril dan besaran bunga bisa kembali.

Yang terbaru, pihak SAN Finance telah melakukan pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA ke PN Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2019. Saat ini, SAN Finance tengah menunggu prosesnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com