Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Kemenhub Terbit, PO Bus Sriwijaya Dilarang Beroperasi Sementara

Kompas.com - 06/01/2020, 16:57 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memberi sanksi kepada PO bus Sriwijaya terkait kecelakaan maut di Pagar Alam, Sumatera Selatan, Senin (23/12/2019) lalu.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, PO Bus Sriwijaya dilarang beroperasi untuk sementara waktu.

“Sanksinya diberikan ke PO (Sriwijaya) berupa administrasi tak beroperasi dulu,” ujar Budi di kantornya, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Baca juga: Telusuri Penyebab Kecelakaan Bus Sriwijaya, Menhub Kerahkan KNKT

Budi menambahkan, bus yang mengalami kecelakaan tersebut sempat dilakukan rekondisi pada 2018 lalu. Kendati begitu, bus tersebut telah lolos uji KIR.

“Di 2018 rekondisi yang usianya sekain nampaknya bagus, KIR-nya hidup. Kami selidiki karoserinya, ini seharusnya kalau direkondisi harus dapat SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) lagi. Ini tak dilakukan, sehungga karoseri baru harus sesuai syarat Kemenhub,” kata Budi.

Sebelumnya, kendaraan yang membawa lebih dari 50 penumpang tersebut melaju dari arah Kota Bengkulu yang mengarah ke Palembang.

Baca juga: Mengingat Perseteruan Lama Susi Vs China di Insiden Kapal Kway Fey

Bus berangkat kurang lebih pukul 14.00 WIB dari pool. Saat melewati TKP tikungan Lematang Indah KM 9 kota Pagar Alam, mobil melaju dengan kecepatan tinggi menabrak dinding pembatas.

Akibatnya bus masuk ke jurang sedalam kurang lebih 150 meter dan jatuh ke tengah aliran sungai Lematang.

Berdasarkan data terakhir yang dihimpun, akibat kecelakaan tersebut 35 orang meninggal dunia.

Baca juga: Menteri PUPR: Terowongan Raksasa Obat Banjir Cuma Wacana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com