Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambangi Sri Mulyani, Tito Karnavian Tagih Anggaran DKPP Rp 147 Miliar

Kompas.com - 14/01/2020, 06:24 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (13/1/2020) menyambangi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantornya untuk menagih kekurangan dana operasional Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk tahun 2020 sebesar Rp 147 miliar.

Pasalnya, lembaga yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggara pemilu tersebut baru mendapatkan kucuran dana dari APBN 2020 sebesar Rp 10 miliar.

"Nah kita lihat ada kekurangan anggaran dari yang diajukan Rp 157 miliar, Kemenkeu baru siapkan Rp 10 miliar, memerlukan tambahan Rp 147 miliar," ujar Tito ketika memberikan awak media usai menemui Sri Mulyani.

Baca juga: Adu Kuat Anggaran Militer Iran Vs AS

Sebagai informasi, sebelumnya DKPP memang hanya memperoleh pagu Rp 10 miliar berdasarkan RAPBN 2020. Namun, dalam rapat bersama Komisi II pada 2019 lalu, DPR RI menyetujui tambahan anggaran senilai Rp 147 miliar.

Tito pun menjelaskan, dana dari APBN tersebut bakal digunakan untuk persiapan Pilkada di 270 daerah yang bakal berlangsung selama September hingga Oktober tahun ini. Masalahnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah memerlukan dana tersebut sejak 6 bulan sebelum Pilkada.

"Maka secepatnya mungkin kami meminta Menteri secepat mungkin agar dipenuhi kekurangannya. Setelah dipenuhi kita akan serahkan ke DKPP dan silakan mereka kelola anggaran tersebut dan kami akan mengawasi anggaran tersebut," jelas Tito.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Temui BPK Bahas Risiko Sistemik Jiwasraya

"Kita harapkan paling tidak bulan 3 atau 2 bisa keluar, sehingga ketika 6 bulan atau 7 bulan sebelum pelaksaaan Pilkada bisa running dengan full speeed," tukas dia.

DKPP sendiri merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggara pemilu baik itu Komisi Pemilihan Umun (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pada tahun 2019, DKPP masih berposisi di bawah Bawaslu, tetapi kemudian Kementerian Dalam Negeri melakukan perubahan dan menetapkan DKPP berada di bawah kementerian tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com