Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan yang Mungkinkan AJB Bumiputera Jadi PT, Ini Kata OJK

Kompas.com - 16/01/2020, 18:05 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka peluang bagi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berubah menjadi perseroan terbatas (PT) atau koperasi.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan pihaknya masih menunggu rancangan bisnis yang bakal dilakukan oleh perusahaan.

Baca juga: Penyelamatan Asuransi Bumiputera, Status Mutual Dihapuskan

Riswinandi juga membuka pilihan jika AJB Bumiputera memilih jadi PT ataupun tetap menjadi asuransi usaha bersama. Nanti dalam prosesnya, baru OJK akan melakukan evaluasi.

"Silakan diusulkan (jadi PT), nanti kita evaluasi," ujar Riswinandi ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Sebagai informasi, aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Desember 2019 lalu ini nampaknya menjadi aturan main bisnis asuransi yang berbentuk usaha bersama atau mutual, setelah bertahun-tahun ada kekosongan aturan.

Di dalam pasal 99 beleid tersebut dijelaskan, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat melakukan perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi PT atau koperasi.

Syaratnya adalah harus mempertimbangkan keadilan, hak anggota usaha bersama dan diusulkan lebih dari satu per dua dari peserta Rapat Umum Anggota (RUA), dan diusulkan dewan komisaris serta direksi.

Baca juga: Keuangan AJB Bumiputera Negatif Rp 20 Triliun, Ini Kata OJK

Riswinandi pun menjelaskan, inisiatif perubahan bentuk hukum perusahaan berada di tangan RUA dan direksi.

Jika memang mereka berencana untuk melakukan perubahan,maka harus mengajukan proposal berisi rancangan rencana bisnis kepada regulator.

"Inisiatifnya kan harus dari mereka. Pokoknya mereka harus datang dengan satu proposal yang bisa memberikan kebaikan ke depan," ujar dia.

Secara keseluruhan, PP tersebut terdiri atas 122 pasal. Adapun selain perubahan bentuk hukum perusahaan.

Baca juga: Aset Disita Mantan Direktur, AJB Bumiputera 1912 Lakukan Perlawanan Hukum

Berikut beberapa hal menarik dari aturan tersebut seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Pertama, pemerintah mengubah istilah Badan Perwakilan Anggota alias BPA yang selama ini menjadi wakil para pemegang polis menjadi Rapat Umum Anggota alias RUA.

Dalam aturan baru,fungsi dan tugas RUA mirip-mirip dengan BPA. RUA semisal, menetapkan kebijakan organisasi sampai menetapkan anggaran dasar asuransi berbentuk usaha bersama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com