Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Sebut Kasus Jiwasraya Berisiko Sistemik, Ini Kata Sri Mulyani

Kompas.com - 22/01/2020, 13:24 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus gagal bayar yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa menimbulkan potensi risiko sistemik atau memberikan efek domino ke industri jasa keuangan lain.

Sebab, kasus gagal bayar yang dipicu oleh penempatan investasi di instrumen-instrumen saham gorengan yang memicu kerugian negara hingga Rp 13,7 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga merupakan Ketua Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menjelaskan, definisi risiko sistemik ketika sistem keuangan gagal menjalankan fungsi dan peranannya secara efektif dan efisien.

"Dan itu ciri-cirinya ditunjukkan dengan memburuknya berbabagai indikator ekonomi dan keuangan," jelas dia ketika memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Ombudsman Bakal Panggil OJK Terkait Kasus Jiwasraya

Definisi tersebut tercantum di dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Namun demikian, di dalam undang-undang tersebut, lembaga jasa keuangan yang dapat memicu krisis sistem keuangan spesifik ditujukan kepada industri perbankan, terutama bank-bank sistemik.

Adapun Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan, sistemik atau tidaknya sebuah lembaga keuangan diukur berdasarkan besaran aset, modal dan kewajiban yang dimiliki bank yang bersangkutan, kemudian luas jaringan, kompleksitas transaksi serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain.

"Yang dengan hal tersebut, apabila dia gagal, dia dapat mengakibatkan keseluruhan sistem perbankan dan sektor jasa keuangan akan ikut terancam gagal," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Ada Kasus Jiwasraya dkk, KSSK Sebut Kondisi Sistem Keuangan Terkendali

"Itulah yang kita gunakan sebagai rambu-rambu untuk menetapkan apakah suatu persoalan di sektor keuangan atau jasa keuangan itu berdampak sistemik atau tidak," jelas dia.

Senada dengan Sri Mulyani, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, saat ini di dalam undang-undang, indikator risiko sistemik baru mencakup sektor perbankan.

Selain itu, dirinya menilai lembaga keuangan terutama industri asuransi yang saat ini sedang disorot memiliki ukuran yang cenderung kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan industri jasa keuangan.

"Kalau tadi gimana apakah ini bisa timbulkan dampak sistemik di industri keuangan secara keseluruhan, ini adalah mengenai size. Kalau size besar, otomatis kemungkinan bisa timbulkan dampak itu. Kalau dampak interconnectedness, dampak mewabahnya, dampak penularannya merambah ke mana-mana sehingga yang terkena dampak banyak, itu bisa sistemik. Namun dalam undang-undang kita yang telah memuat tentang sistemik itu kalau biasanya perbankan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com