JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berharap DPR segera membahas draft RUU Perlindungan Data Pribadi.
Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate mengatakan meskipun draft RUU Perlindungan Data Pribadi selesai disusun, namun belum ada kepastian mengenai waktu pembahasan di DPR.
"Setelah ini draft RUU disampaikan ke DPR dan jika sudah diputuskan di DPR ini akan segera kita upload di website kominfo. Kalau tanggalnya (belum dipastikan) kalau DPR cepat ya cepat," kata Johnny Plate, di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Belajar dari Penipuan Transaksi Nontunai, Pentingnya Jaga Data Pribadi
Saat ini Undang-undang perlindungan data menjadi begitu penting, karena semua urusan telah bergeser ke ranah digital.
"Ya saat ini sangat relevan untuk mempunyai Undang-undang data pribadi karena relevan dengan kebutuhan zaman ini," tegasnya.
RUU tersebut akan melindungi tiga hal, yakni kedulatan data, pemilik data, dan pengguna data.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.