Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip Luhut: Pemerintah Harus Buat Rakyatnya Sejahtera

Kompas.com - 20/02/2020, 18:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, aturan yang dibuat pemerintah tidak akan menyudutkan para buruh atau pekerja.

Hal ini menyinggung terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang menjadi penolakan oleh para buruh atau pekerja.

"Prinsip pemerintah harus membuat rakyatnya sejahtera. Kalau ada orang bicara Undang-Undang Ketenagakerjaan itu hanya buat pegawai, sama sekali tidak benar," katanya di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Masih Bingung Apa Itu Omnibus Law?

"Tidak akan ada keinginan pemerintah untuk membuat rakyatnya sengsara, baik itu pegawainya ataukah pekerjanya, atau apa saja," tegasnya.

Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut Luhut, selalu mengingatkan kepada para menteri Kabinet Kerjanya, ketika membuat aturan harus dilandasi kepentingan rakyat.

"Karena Presiden selalu mengingatkan kami, bahwa kita harus membuat undang-undang yang membuat rakyat sejahtera. Itu kata kuncinya," ucapnya.

Dia juga menyebut, draf RUU Omnibus Law yang beredar bukanlah original. Pasalnya, draf omnibus law yang asli telah diserahkan pemerintah ke DPR pada 12 Februari 2020 lalu.

"Jadi saya mohon, di luar banyak draf-draf non original yang diserahkan ke parlemen, mungkin draf yang pertama dan yang kedua," katanya.

Baca juga: Luhut Bicara Ibu Kota Baru RI di Hadapan Investor AS

Oleh karena itu, disusunlah keseimbangan atau ekuiliberium melalui omnibus law dengan tujuan meningkatkan investasi. Dia juga menepis, bila omnibus law terdapat banyak pasal titipan dari institusi.

"Jadi tidak ada satu pihak yang di tengahkan, itu akan membuat perekonomian kita tidak baik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com