Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu 3 Juta Lapangan Kerja di Ibu Kota Baru, Ini Fokus Sektornya

Kompas.com - 27/02/2020, 15:25 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatakan setidaknya perlu sekitar 3 juta lapangan pekerjaan baru di ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur.

Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, lapangan kerja itu penting untuk memberikan jaminan pekerjaan kepada masyarakat.

”Orientasinya tentu lapangan pekerjaan di sektor-sektor yang ramah lingkungan," ujarnya seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: MNC Bank Minta Nasabahnya Segera Ganti Kartu Debit Lama, Kenapa?

Ia melanjutkan, lapangan pekerjaan di sektor yang ramah lingkungan sesuai dengan tujuan pembangunan yang berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Oleh karena itu, Suharso mengatakan, ibu kota baru perlu dibangun secara berkelanjutan dan memenuhi kriteria lingkungan hidup yang terpelihara dengan baik.

Dalam Rapat Terbatas (Ratas) tentang persiapan ibu kota negara ungkapnya, membahas tiga hal yakni perkembangan pekerjaan pra masterplan dan kesiapan masterplan, alternatif-alternatif pembiayaan, dan peraturan perundang-undangan yang akan menyertainya.

”Mengenai pra masterplan atau masterplan yang kita harapkan akan selesai pada pertengahan tahun ini untuk memastikan titik nol. Jadi memastikan di mana titik nol ibu kota negara, dan mudah-mudahan soft groundbreaking bisa dilakukan pada tahun ini,” kata dia.

Baca juga: Luhut Sebut Ada 30 Investor Tertarik pada Proyek Ibu Kota Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com