JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan membuat aturan soal penggunaan drone berpenumpang atau taxi drone. Sebab, saat ini aturan soal penggunaan drone baru sebatas untuk foto udara, research, pengambilan video dan kepentingan pertanian.
“Benar, kami sedang mengembangkan regulasinya,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto kepada Kompas.com, Minggu (8/3/2020).
Novie menambahkan, nantinya aturan tersebut akan mengacu pada ketentuan penerbangan internasional. Sebab, taxi drone beroperasi di ruang udara seperti pesawat terbang.
Baca juga: Kemenhub Belum Punya Aturan Soal Taxi Drone
“(Aturannya) tentu saja sejalan dengan ICAO, sebagai induk regulator internasional. Kita harus fully comply,” kata Novie.
Sebelumnya, Drone berpenumpang yang diklaim pertama di Indonesia buatan start up dari Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Frogs Indonesia, diuji coba di Lapangan Udara Gading, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta, Sabtu (7/3/2020).
Co Founder Frogs Indonesia Asro Nasiri mengatakan, taxi drone ini merupakan generasi kedua dari drone sebelumnya.
Drone ini mampu mengangkut dua orang dengan berat 200 kilogram.
"Namanya itu Frogs 282, yang berarti dua penumpang dengan delapan mesin, dan merupakan generasi kedua," kata Asro saat ditemui di Lanud Gading, Sabtu.
Baca juga: Membandingkan Upah Minimum Pekerja Swasta Vs Gaji PNS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.