Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada THR untuk Direksi dan Komisaris Dewan Pengawas Pertamina

Kompas.com - 21/04/2020, 14:57 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyebutkan, pihaknya tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk seluruh jajaran direksi dan komisaris dewan pengawas.

Langkah ini sejalan dengan keputusan Menteri BUMN Erick Thohir yang tidak memberi THR kepada seluruh jajaran direksi dan komisaris perusahaan pelat merah di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Kita (Pertamina), juga seluruh BUMN menerapkan, seluruh direksi dan komisaris dewan pengawas tidak ada THR," kata Nicke dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (21/4/2020).

Anggaran THR tersebut rencananya akan digunakan untuk menambah pagu anggaran penanganan Covid-19.

Baca juga: Pertamina Buka Pendaftaran Beasiswa bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19

"Anggaran dari THR akan digunakan untuk menambah anggaran untuk penanganan Covid-19. Jadi dalam hal ini kami memberikan yang terbaik membantu masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Nicke menyebutkan, pihaknya juga memotong anggaran investasi dan belanja modal atau capex perseroan sebesar 23 persen. Ini dilakukan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan.

Penghematan capex dilakukan Pertamina dengan menyusun prioritas anggaran biaya investasi, melanjutkan proyek strategis nasional, dan memaksimalkan capex ke pembiayaan proyek jangka cepat.

Selain itu, Pertamina juga melakukan penghematan sebesar 30 persen terhadap pagu belanja operasional atau opex.

"Itu akan memberikan relaksasi pada arus kas perusahaan dalam menjaga kesehatan keuangan perusahaan," ucap Nicke.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020, Erick Thohir memutuskan untuk meniadakan pemberian THR bagi direksi dan komisaris perusahaan pelat merah.

Erick mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang telah berdampak luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.

“Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick dalam surat edarannya yang diterima pada Selasa (21/4/2020).

Selain itu, Erick meminta kepada perusahaan agar dana yang seharusnya digunakan untuk membayar THR dialokasikan untuk sumbangan penanganan Covid-19 di Indonesia. Tak hanya itu, kebijakan ini juga berlaku bagi anak cucu usaha BUMN.

“Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN,” kata Erick.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com