Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Luhut Pertanyakan Said Didu yang Mangkir saat Dipanggil Bareskrim

Kompas.com - 04/05/2020, 19:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Riska Elita menyayangkan sikap terlapor Muhammad Said Didu yang tidak hadir dalam agenda pemanggilan Bareskrim Polri hari ini.

Said Didu diketahui menggunakan alasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membuatnya tak dapat hadir ke Bareskrim Polri. Meski begitu, menurut Riska tuntutan harus tetap berjalan.

"Mengenai ketidakhadiran terlapor dengan alasan PSBB adalah hak dari terlapor. Namun sepanjang pengetahuan kami, PSBB tidak bisa dijadikan alasan ketidakhadiran seseorang di Kepolisian," katanya kepada Kompas.com, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum Luhut: Surat Panggilan untuk Said Didu Sudah Dikirimkan

"Kami juga menangani beberapa perkara di Kepolisian termasuk pemanggilan para saksi, para terlapor, para tersangka dan masih berjalan sampai saat ini. Oleh karenanya kalau dengan alasan PSBB sepertinya tidak relevan dikarenakan ketentuan PSBB tidak menghentikan proses hukum atau status quo di Kepolisian," sambungnya.

Kendati pihak Kepolisian akan melakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut, Riska berharap proses tuntutan dari kliennya yakni Luhut Binsar Pandjaitan tetap terlaksana.

Walaupun, menurut Riska, harus dilakukan secara virtual bila terlapor tak dapat hadir di Kepolisian.

"Harapan kami kiranya proses ini tetap berjalan dan kewenangan ini kami serahkan kepada pihak penyidik sepenuhnya sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku dan kiranya tidak berlindung di balik pandemi corona," katanya.

Baca juga: Rekam Jejak Said Didu, Mantan PNS yang Berselisih dengan Luhut

Perlu diketahui, Muhammad Said Didu tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini yang dijadwalkan hadir pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis menjelaskan, kliennya tak memenuhi panggilan karena masih menjalani karantina mandiri di tengah wabah Covid-19.

Apalagi, usia Said Didu membuatnya masuk dalam kategori rentan terpapar virus corona. Maka dari itu, pihak kuasa hukum hadir ke Bareskrim Polri untuk meminta penjadwalan ulang kepada polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com