Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus AKAP Kembali Beroperasi, Ini Rute-rute yang Dilayani

Kompas.com - 12/05/2020, 15:01 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbolehkan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) beroperasi masuk keluar wilayah zona merah. Keputusan ini merespons Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Kendati demikian, tidak semua rute tujuan dilayani oleh bus AKAP. Rute tujuan bus AKAP sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Baca juga: Komisaris BUMN, Jabatan Idaman Banyak Orang dan Potensi Konflik Kepentingan

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, untuk rute Pulau Jawa, PO bus hanya melayani sembilan tujuan.

"Cirebon, Tasik, Purwokerto, Semarang, Solo, Jogja, Ngawi, Surabaya, Malang," katanya kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Sementara itu, untuk rute Pulau Sumatera, PO bus hanya melayani tiga tujuan, yakni Palembang, Padang, dan Bengkulu.

Kurnia menambahkan, Kemenhub juga sudah menunjuk 36 PO bus yang dapat beroperasi selama periode larangan mudik berlangsung.

Baca juga: Sebenarnya Berapa Banyak Korban PHK akibat Covid-19 yang Daftar Kartu Prakerja?

Setiap PO bus hanya mendapatkan satu jadwal keberangkatan untuk setiap satu rute perjalanan.

"Artinya, per hari satu bus per jurusan, dari Terminal Pulo Gebang," kata dia.

Lebih lanjut, Sani melaporkan, volume penumpang bus AKAP relatif rendah. Menurut dia, hal ini diakibatkan kriteria dan persyaratan ketat yang diatur oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Mungkin masih penyesuaian menyangkut persyaratan yang tidak mudah juga sih," ucapnya.

Baca juga: Bappenas: Saat Ada Bansos, Pemda Bilang Jumlah Orang Miskin Bertambah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com