Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik, 186.891 Kendaraan Dinas Melintas Gerbang Tol Cikarang Barat

Kompas.com - 14/05/2020, 14:42 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan, sejak diberlakukannya larangan mudik, yakni selama 24 April-12 Mei 2020, terdapat 437.325 kendaraan melintas Gerbang Tol Cikarang Barat.

Kendaraan yang diperbolehkan melintas tersebut didominasi oleh kendaraan barang sebesar 249.436 unit.

Kemudian, diikuti dengan kendaraan dinas pemerintah lembaga pemerintah atau swasta sebesar 186.891 unit, dan kendaraan darurat seperti damkar, ambulans, dan mobil jenazah sebesar 998 unit.

Baca juga: Ini Petunjuk Operasional Moda Transportasi di Tengah Larangan Mudik

Sementara itu, Kemenhub mencatat terdapat 9.092 kendaraan yang diminta untuk putar balik. Dengan komposisi kendaraan yang dialihkan didominasi oleh kendaraan pribadi sebesar 6.305 unit, sementara untuk kendaraan umum yang dialihkan sebesar 2.787 unit.

Sejak diberlakukannya aturan larangan mudik, Kemenhub melaporkan adanya penurunan jumlah penurunan kendaraan yang diminta untuk putar balik sebesar 36 persen.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, sejak diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, belum ada kendaraan yang melintas Gerbang Tol Cikarang Barat dengan alasan keluarga sakit atau meninggal dan repatriasi WNI.

"Untuk moda transportasi darat belum ada satupun kendaraan yang diperbolehkan melintas dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas seperti kendaraan dengan kriteria penumpang yang anggota keluarganya sakit atau meninggal dunia, dan kendaraan yang membawa Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI, pelajar atau mahasiswa serta pemulangan dengan alasan khusus,” tutur Adita dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Larangan Mudik, Jumlah Mobil Pribadi yang Diangkut ASDP Anjlok 44 Persen

Lebih lanjut, Adita memastikan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengendalian aturan larangan mudik, pasca diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

"Kami terus melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para Operator Transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya,” tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com