Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Iuran BPJS Naik, Serikat Pekerja: Negara Wajib Lindungi Kesehatan Rakyat, Bukan Membebani

Kompas.com - 14/05/2020, 14:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada tiga alasan yang mendasari penolakan KSPI terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pertama, melanggar ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Terlebih lagi, saat ini banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Negara seharusnya berkewajiban untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan, Sebelum dan Setelah Naik

Kedua, KSPI menilai kenaikan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Dalam beleid tersebut tertulis bahwa BPJS Kesehatan bukanlah BUMN. Tetapi berbentuk badan hukum publik sehingga pemerintah tidak berhak menaikkan iuran secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari pemilik BPJS Kesehatan.

“Karena itu, BPJS harus bertanya kepada kepada masyarakat jika ingin menaikkan iuran. Tidak boleh seenaknya menaikkan secara sepihak,” tegasnya.

Ketiga, Mahkamah Agung sudah membatalkan Pepres No. 82 Tahun 2018 yang sebelumnya menaikkan iuran. KSPI menilai, seharusnya untuk sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum harus dijalankan.

Oleh karena itu, KSPI meminta pemerintah mentaati putusan MA. Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dibatalkan, pihak KSPI berencana usai Lebaran akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan Perpes tersebut. 

Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020 untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran itu ditujukan bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang diatur dalam Pasal 34. 

Baca juga: Jokowi Naikkan Iuran, BPJS Kesehatan Berpotensi Surplus Rp 1,76 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com