Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Beri Sanksi ke PT Asia Internasional Insurance Brokers, Ini Alasannya

Kompas.com - 01/06/2020, 13:30 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi kepada PT Asia Internasional Insurance Brokers. Pasalnya perusahaan pialang asuransi itu tidak mempunyai dua komisaris.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menyebut, sanksi itu diberikan karena perusahaan melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (3) POJK Nomor 73/POJK.05/2016. Hal ini sebagaimana surat keputusan surat nomor S-69/ NB.1/2020 tanggal 12 Mei 2020 OJK.

Sanksi pembatasan kegiatan usaha dijatuhkan selama tiga bulan kepada perusahaan asuransi tersebut,” kata Anggar seperti dikutip dari Kontan.co,id Senin (1/6/2020).

Baca juga: Reksa Dananya Dibekukan OJK, Ini Penjelasan Sinarmas Asset Management

Atas hal itu, perusahaan dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan di atas penyebab pengenaan sanksi.

Meski demikian, Asia Internasional Insurance Brokers wajib tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban jatuh tempo.

Pialang asuransi ini berlokasi di Jalan Minangkabau No. 28D Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan. (Ferrika Sari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tak punya dua komisaris, OJK jatuhkan sanksi ke Asia Internasional Insurance Brokers

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com