Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Group Terbang Lagi Hari Ini, Simak Persyaratan bagi Para Penumpang

Kompas.com - 01/06/2020, 10:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air Group dijadwalkan mulai beroperasi hari ini, Senin (1/6/2020).

Corporate Communications Strategic, Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyebutkan, pihaknya memberlakukan persiapan dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh oleh calon penumpang.

"Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi sehubungan dengan persiapan pengoperasian kembali yang dijadwalkan mulai Senin (1/ 6/2020) mengenai persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh calon penumpang pesawat udara," sebut dia dalam siaran pers persnya.

Baca juga: Lion Air Group Hentikan Penerbangan Selama 5 Hari, Ini Alasannya

Adapun proses dan persiapan perjalanan udara yang wajib dipenuhi calon penumpang Lion Air Group selama masa waspada pandemi Covid-19, yakni:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.

"Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang belum ada perubahan sesuai dengan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama," sebut Danang.

2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan yang meliputi:

a. Tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara,
b. Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya),
c. Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020, yakni:
- Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau 
- Hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau 
- Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RTPCR maupun Rapid Test.

d. Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan,
e. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas.

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+