Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Kerja Saat Pandemi, Perkuat "Online Network"

Kompas.com - 03/06/2020, 10:25 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada kondisi wabah virus corona (Covid-19), jutaan pekerja banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta dirumahkan.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 orang dan pekerja sektor formal yang ter-PHK 380.221 orang.

Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak 318.959 pekerja. Peluang untuk mencari kerja di saat pandemi ini menurut Psikolog sekaligus Head of Center for Human Capital Development PPM Manajemen Maharsi Anindyajati, memang sulit.

Baca juga: Mau Refund Dana Haji? Ini Tata Cara dan Syaratnya

Jumlah pencari kerja jauh melampaui jumlah ketersediaan lapangan pekerjaan. Untuk itu, para pencari kerja harus mengubah pola pikir dalam mencari peluang kerja

"Para pencari kerja harus melihat bahwa cara dalam merekrut karyawan di beberapa perusahaan pasti akan berubah, minimal menggeser ke online method. Dengan demikian, pencari kerja harus memperkuat online network-nya," katanya ketika dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Maharsi juga menyarankan, pencari kerja dapat juga memperkuat personal brandingnya pada sosial media.

Baca juga: Dituding Tak Berkoordinasi dengan Anies Soal Corona, Ini Jawaban Luhut

"Misalnya, pekerja dapat membuat artikel sederhana terkait area keilmuannya atau terkait hal-hal yang memang menjadi minatnya," ujarnya.

Di masa pandemi ini, lanjut Maharsi, banyak lembaga pendidikan non formal yang menawarkan webinar gratis atau diskon biaya investasi pelatihan. Dari situ pekerja dapat memanfaatkan untuk meningkatkan pengetahuan terkait bidang pekerjaan yang diminati.

Baca juga: Luhut Tantang Pengkritik Utang Negara Tatap Muka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com