Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

New Normal, Anggota DPR Ini Minta UMKM Diberi Berbagai Stimulus

Kompas.com - 13/06/2020, 19:41 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong pemerintah memberikan stimulus ekonomi untuk nasabah kredit ultra mikro.

Salah satunya, kata Misbakhun, adalah berupa pemutihan sisa utang. Menurut dia, langkah itu akan sangat membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk kembali bangkit di era kenormalan baru atau new normal.

"Yang oustanding pinjamannya itu tinggal 20 sampai 30 persen, itu supaya digeser sebagai bantuan stimulus kepada nasabah ultramikro," kata Misbakhun dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2020).

Baca juga: Kisah Pelaku UMKM Asal Bandung Bertahan dari Terpaan Pandemi

Menurut Misbakhun, kredit ultramikro hanya Rp 5 juta. Dalam estimasinya, sisa cicilan nasabah kredit ultramikro antara 20 sampai 30 persen.

Misbakhun mengungkapkan, lebih baik pemerintah tidak menagih sisa cicilan itu, namun menjadikannya sebagai stimulus bagi pelaku UMKM. Ia pun mengaku telah menyampaikan usulnya kepada pemerintah, namun sejauh ini pihak eksekutif masih mempertimbangkannya.

Dia mengatakan, pelaku UMKM menjadi pihak yang paling terpukul akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Misbakhun telah mendorong pemerintah menggelontorkan stimulus yang bervariasi bagi pelaku UMKM.

Salah satu usulan Misbakhun adalah stimulus berupa listrik gratis bagi pedagang kaki lima, pemilik kios di pasar, bengkel kecil, maupun pelaku UMKM lainnya. Bila perlu, katanya, negara yang membayar tagihan listrik bagi pelaku UMKM yang tengah terpukul virus corona.

Baca juga: Hadapi New Normal, UMKM Wajib Susun Strategi Digital

"Bayar saja enam bulan. Saya mengusulkan karena apa, itu banyak terjadi di banyak negara. Banyak negara membebaskan, tetapi negara bayar kepada PLN. Ini kan kantong kanan kantong kirinya pemerintah," kata Misbakhun.

Ia berharap kebijakan itu jika diterapkan akan sangat membantu pelaku UMKM meneruskan usaha. Sebab, pelaku UMKM bisa memanfaatkan dana yang seharusnya untuk melunasi tagihan listrik untuk menggerakkan usaha mereka.

“Jadi penurunan usaha bisa ditahan sedikit dengan tidak disuruh bayar listrik. Ini perlu, karena dampak yang seperti ini dirasakan oleh dunia usaha," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com