Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik hingga Akhir Tahun, Ini Rinciannya

Kompas.com - 01/07/2020, 15:40 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik sampai dengan akhir tahun ini.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya tidak melakukan penyesuaian tarif listrik setidaknya sampai akhir tahun ini. Tarif listrik tetap sama sejak tahun 2017.

"Kami juga perlu tekankan pemerintah sampai saat ini tidak mengambil keputusan menaikan tarif listrik hingga akhir tahun ini," katanya dalam konferensi pers virtual BNPB, Rabu (7/1/2020).

Baca juga: Di Hadapan DPR, Bos PLN Bantah Ada Kenaikan Tarif Listrik dan Subsidi Silang

Dengan demikian, tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA keatas, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik alias tetap sebesar Rp 1.467 per kWh.

Demikian juga untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik yakni Rp 1.352 per kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp 1.115 per kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA keatas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 997 per kWh.

Baca juga: Ini Cara Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp dan Situs Web PLN

Apabila memang terjadi lonjakan tagihan listrik, Rida menilai, hal tersebut murni diakibatkan kenaikan konsumsi listrik selama masa pandemi Covid-19.

"Kalau ada misalnya kenaikan tagihan listrik bulanan, itu semata-mata karena ada kenaikan pemakaian," katanya.

Lalu, apabila ingin melakukan pengaduan soal layanan listrik, Rida meminta masyarakat untuk mengakses website resmi Kementerian ESDM atau melalui aplikasi Pengaduan kepesertaan subsidi listrik (Peduli).

"Aplikasi ini bisa memudahkan masyarakat secara mandiri adukan aduannya, misalnya bahwa yang bersangkutan bisa dapat subsidi," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com