Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Hadapan DPR, Bos PLN Bantah Ada Kenaikan Tarif Listrik dan Subsidi Silang

Kompas.com - 17/06/2020, 13:54 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VII DPR RI memanggil Direktur Utama PT PLN (Persero) beserta jajarannya, guna membahas kenaikkan tagihan listrik yang dialami masyarakat.

"Selama masa pandemi Covid-19, khususnya pada awal Juni ini masyarakat banyak yang mengaku mengalami lonjakan tagihan listrik dan bahkan ada yang mengalami lonjakan melebihi 100 persen," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno, ketika membuka rapat dengar pendapat, Rabu (17/6/2020).

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menegaskan, lonjakan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan bukan diakibatkan adanya kenaikan tarif listrik ataupun praktik subsidi silang untuk menambal insentif yang diberikan perseroan.

Baca juga: Telkom: Bagaimana Pasang BTS kalau Tidak Ada Listrik?

"Sebelumnya kita sampaikan bahwa lonjakan kenaikan tagihan listrik tidak disebabkan oleh adanya kenaikan tarif listirk maupun adanya subsidi silang dalam tarif listrik," tuturnya.

Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan, kenaikan tarif listrik hanya bisa dilakukan oleh pemerintah bersama dengan anggota DPR. Dimana terakhir kali tarif listrik mengalami kenaikan ialah pada bulan Januari tahun 2017.

"Dan PLN berada dalam posisi menjalankan misi tersebut," katanya.

Menurutnya, kenaikan tagihan listrik murni diakibatkan skema pencatatan tagihan dan meningkatkan konsumsi pelanggan.

Pencatatan tagihan listrik dengan penghitungan rata-rata 3 bulan terakhirr yang sudah mulai diterapkan untuk rekening April, mengakibatkan adanya perbedaan dengan konsumsi listrik sebenarnya.

"Sebagian besar realisasi lebih besar dari tagihan yang diberikan. Selisih tersebut diberikan setelah melakukan catat meter," ujar Zulkifli.

Oleh karenanya, untuk merespon keluhan kenaikan tagihan listrik, PLN memberikan skema cicilan pembayaran besaran kenaikan tagihan selama 3 bulan.

"Meskipun secara keuangan skema tesebut akan menambah beban PLN, langkah tersebut diambil supaya pelanggan yang sedang mengalami fase sulit tidak mendapatkan beban akibat kenaikan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com