Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Dunia: Omnibus Law Bisa Bantu Dorong Ekonomi RI di Tengah Pandemi

Kompas.com - 16/07/2020, 13:00 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Dunia menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang saat ini tengah dalam proses legislasi dapat menjadi salah satu pendongkrak perekonomian Indonesia di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Country Director Bank Dunia di Indonesia Satu Kahkonen mengatakan, pemerintah perlu menggalakkan omnibus law sebagai salah satu prioritas dalam pemulihan.

"Prioritas pertama dalam pandangan kami adalah kita menggalakkan undang-undang atau omnibus law sehingga bisa meniadakan hambatan dan mengundang investasi untuk masuk ke Indonesia," jelas Kahkonen dalam paparannya, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Ini 4 Aspek Omnibus Law Cipta Kerja yang Penting untuk UMKM

Lebih lanjut dia menjelaskan, omnibus law bisa menjadi sturktur dasar agar investasi kembali masuk ke Indonesia. Pasalnya melalui omnibus law, pemerintah memberi sinyal bagi perekonomian dunia, Indonesia terbuka untuk melakukan bisnis.

"Tapi sebelum hukum bisa diadopsi, maka penting sekali untuk mengatur dengan sangat baik dan perlu juga harus diaudit dengan baik sehingga hukum bisa berfungsi efektif," ujar dia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Lead Economist World Bank Indonesia Frederico Gil Sander. Menurut dia, regulasi merupakan salah satu kunci pemulihan ekonomi RI selain keterampilan dan infrastruktur.

Bahkan menurut dia, omnibus law bisa jadi turbocharge atau kekuatan RI dalam proses pemulihan dari krisis yang disebabkan pandemi.

"Ini menjadi bensin utama dalam pemulihan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com