Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Bea Masuk Impor Capai Rp 1,5 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Kompas.com - 16/07/2020, 18:01 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Untung Basuki mengungkapkan nilai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk impor sepanjang 2020.

"Pembebasan biaya masuk dalam rangka impor sudah mencapai Rp 1,5 triliun sampai tanggal 13 Juli kemarin," ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (16/7/2020).

Secara rinci, Untung menjelaskan bahwa pembebasan bea masuk ini terbagi atas 3 bagian. Pertama, pembebasan bea masuk untuk fasilitas alat kesehatan Covid-19 tercatat ada sebesar Rp 1,02 triliun.

Baca juga: Di Hadapan DPR, Sri Mulyani Sampaikan PDB RI Capai Rp Rp 15.833,9 Triliun

Kedua, pembebasan bea masuk fasilitas pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 337 miliar.

"Sementara untuk ketiga yaitu fasilitas untuk yayasan atau lembaga non-profit sebesar Rp 141 miliar," kata dia.

Saat ini, Untung mengakui permintaan alat medis masih cukup tinggi di Indonesia sejalan dengan masih terjadinya pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Sementara itu Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan hal yang sama. Ia menyebut sejauh ini permintaan akan pembebasan biaya alat kesehatan, terbilang tinggi.

Baca juga: Soal Dana Talangan, Bos Garuda: Duit Ini untuk Kehidupan Masa Depan

"Banyak yang sudah mengajukan permohonan untuk pengurusan pembebasan biaya. Sejauh ini sudah ada 15.000 dokumen permohonan yang diajukan, dan dari total keseluruhan dokumen yang masuk itu, baru 11.000 dokumen permohonan yang sudah disetujui," ucapnya.

Sementara itu sisa dokumennya dikembalikan lagi kepada pemohon untuk dilengkapi kembali agar bisa sesuai dengan syarat ketentuan yang berlaku.

"Jadi sisa dari total tadi, ada beberapa yang kami kembalikan, bukan kami tolak. Kami kembalikan dokumennya itu dalam rangka agar dilengkapi kembali dan bisa mengajukan permohonan pembebasan biaya," kata Syarif.

Baca juga: Kini Tak Perlu Lagi Menumpang Listrik ke Tetangga...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com