Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Menperin Dituduh sebagai Pembunuh Massal...

Kompas.com - 04/08/2020, 14:12 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Kementerian Perindustrian untuk mengizinkan pelaku industri tetap beroperasi melalui Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di tengah pandemi Covid-19, mendapatkan banyak respons negatif dari masyarakat.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan, sejak diberlakukannya aturan tersebut, dirinya kerap mendapatkan kritikan dari masyarakat. Kritikan-kritikan tersebut diterima langsung melalui WhatsApp (WA) pribadi Agus.

Bahkan, Agus mengaku sempat dituding sebagai pembunuh massal, akibat masih memberikan izin kepada industri untuk beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Ini 3 Alasan Investor Lebih Pilih Vietnam Ketimbang Indonesia

"Sejak awal Covid masuk kebijakan ini diambil, saya dapat kritikan bertubi-tubi masuk WA saya. (Katanya) Kemenperin pembunuh massal, membiarkan pabrik tetap beroperasi," ujar Agus dalam diskusi virtual, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Padahal menurutnya, langkah tersebut sangat diperlukan agar perekonomian nasional tidak terpuruk lebih dalam lagi akibat pandemi Covid-19.

Pria yang sempat menjabat sebagai Menteri Sosial itu menegaskan, pihaknya mengizinkan pelaku industri untuk tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Lelang Rumah Murah di Bekasi, Mulai Rp 133 Juta

Protokol tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenperin Nomor 8/2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI.

Nantinya, perusahaan harus memberikan laporan melalui portal SINAS dengan menggunakan akun masing-masing.

Apabila ada perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.

"Apakah ada pegawai buruh yang terpapar dan bagaimana menangani dalam SE sebelumnya kami tetapkan SOP dalam tangani jika diperusahaan ditemukan kasus," ucap Agus.

Baca juga: Minat Jadi Camat? Ini Besaran Gajinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com