Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkantoran Jadi Klaster Covid-19, Pekerja Diminta Disiplin Patuhi Protokol Kesehatan

Kompas.com - 05/08/2020, 06:14 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para pekerja agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal itu mengingat perkantoran dan perusahaan menjadi klaster baru penyebaran virus corona (Covid-19).

"Yang penting (pekerja) harus disiplin mematuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan ini harus menjadi kebiasaan, harus menjadi kebutuhan," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Menaker juga mengatakan penerapan protokol kesehatan tidak cukup hanya dilakukan di tempat kerja, tetapi juga di rumah serta sepanjang perjalanan berangkat dan pulang kerja. Sebab menurutnya, seseorang dapat terkena Covid-19 di mana saja.

Baca juga: Erick Thohir Jamin Bahan Baku Vaksin Covid-19 Halal

"Berperilaku hidup bersih dan sehat itu tidak hanya di tempat kerja, tetapi mulai dari rumah, di jalan, di tempat kerja. Kita kan tidak tahu penyebarannya itu di kantor, atau di jalan, atau di rumah," ucapnya.

Sebelumnya, Menaker juga meminta setiap perusahaan menyiapkan petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat kerja.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, setidaknya terdapat 701 klaster penyebaran Covid-19 saat ini. Kendati demikian, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, paling tidak ada delapan klaster yang cukup mendapat perhatian dari pemerintah.

Baca juga: Skenario Pemulihan Ekonomi Akan Berlanjut pada 2021

Kedelapan klaster tersebut yaitu pasar atau tempat pelelangan ikan, pesantren, transmisi lokal, fasilitas kesehatan, acara seminar, mal, perkantoran dan tempat ibadah.

Melansir data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, setidaknya terdapat 440 karyawan di 68 perkantoran di DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19.

Jumlah itu meningkat drastis bila dibandingkan dengan data sebelum 4 Juni 2020. Pada saat itu, terdapat 43 kasus positif Covid-19 di lingkungan perkantoran. Instansi pemerintah menjadi klaster dengan jumlah kasus terbanyak.

Baca juga: Erick Thohir Angkat Darmin Nasution Jadi Komut Pupuk Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com