Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Edhy: Jangan Khawatir Kepiting Punah, Satu Ekor Hasilkan 50.000 Telur...

Kompas.com - 07/08/2020, 13:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta masyarakat tak khawatir terhadap punahnya kepiting karena hewan ini telah bisa berkembang biak dalam jumlah yang sangat banyak.

"Kepiting sudah bisa kita kembang biakkan sendiri. Sudah tidak khawatir kepiting punah," kata Edhy dalam peluncuran Bank Genetik Ikan secara virtual, Jumat (7/8/2020).

Edhy menuturkan, 1 ekor kepiting bisa bertelur hingga 50.000. Setengah atau sekitar 25.000 dari telur-telur itu bisa menetas dan berkembang menjadi kepiting besar.

Baca juga: Kebijakan Edhy Prabowo Selama Corona: Potong Anggaran hingga Izinkan Ekspor Kepiting Bertelur

"Kalau begitu, kebayang tidak kalau semua kita libatkan, semua pelaku usaha kita hidupkan kembali," tutur Edhy.

Edhy bilang, kepiting adalah salah satu bukti bahwa Indonesia bisa berhasil membudidayakan hasil laut.

Contoh lainnya adalah udang vaname. Sejak dibudidaya, 1 hektar lahan budidaya udang vaname bisa saat ini bisa menghasilkan minimal 40 ton ekor udang. Padahal dulu, 1 hektar hanya bisa menghasilkan 1 ton.

"Sekarang dengan teknologi yang tidak terlalu besar, kita mampu memproduksi udang dari 1 ton sampai 40 ton. Ada yang sekali panen sampai 60 ton. Bahkan ada yang berani intensif 150 ton, tapi itu enggak berani saya terapkan di rakyat kita, sulit. Karena biayanya sangat mahal," papar Edhy.

Dengan menghasilkan 40 ton udang, artinya perkembangan udang hasil budidaya bisa mencapai 40 kali lipat. Peluang ini bisa dimaksimalkan untuk komoditas hasil laut lainnya.

"Kita punya udang lain, udang windu, macam-macam. Ini potensi lonjakan yang bisa kita lakukan," pungkas Edhy.

Sebagai informasi, Menteri Edhy mencabut Permen 56 Tahun 2016 yang diterbitkan menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Dicabutnya aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020. Edhy menyebut, Permen KP Nomor 12/2020 beruntuk mendorong budidaya nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com