Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja yang Tunggak Iuran BP Jamsostek Tetap Dapat Subsidi Gaji

Kompas.com - 12/08/2020, 06:07 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja atau karyawan swasta yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran akan terlaksana pada bulan Agustus tahun ini.

Pemerintah masih menoleransi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang menunggak iuran sehingga tetap akan mendapatkan subsidi upah.

"Jadi kalau dia tidak mengiur karena nunggak itu kita masih bisa tolerir karena dia sebenarnya masih peserta BPJS (Ketenagakerjaan)," kata Menaker, di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Pemerintah Cari UMKM Calon Penerima BLT Rp 2,4 Juta

"Jadi sepanjang dia menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) meskipun nunggak kira-kira begitu, tetap kita cover dan kita hitung menjadi penerima program subsidi gaji," lanjut dia.

Selain itu, pegawai honorer atau non Aparatur Sipil Negara (nonASN) yang ternyata berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, juga akan mendapatkan subsidi upah dari pemerintah. Lantaran nonASN ini tidak menerima gaji ke-13 layaknya pegawai yang berstatus PNS.

Bagaimana mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji ini? Pemerintah akan memberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, yang berarti totalnya senilai Rp 2,4 juta.

Baca juga: Kemenkop Terima 300.000 Laporan UMKM Terpukul Pandemi Covid-19

Subsidi gaji itu akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta (terhitung per dua bulan) langsung ke nomor rekening pekerja yang telah dikumpulkan oleh para HRD dan dilaporkan kepada BPJS TK.

Hingga Selasa, terdapat 3,5 juta pekerja telah mencantumkan nomor rekening mereka kepada HRD. Adanya subsidi upah ini pemerintah menaruh harapan agar perekonomian nasional di kuartal III 2020 mulai positif. Karena pekerja mulai membelanjakan uang tersebut untuk meningkatkan daya beli.

Pemerintah pun mempunyai syarat agar para pekerja atau buruh mendapatkan subsidi gaji tersebut. Berikut syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja/buruh penerima upah
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca juga: Diburu Investor, Permintaan SUN RI Tembus Rp 106 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com